Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

MENTERI  Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi
MENTERI  Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi

Filesatu.coi.id, BADUNG | MENTERI  Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Bali pada Selasa (5/8/2025). Pengukuhan ini menegaskan posisi Imigrasi sebagai garda terdepan dalam pengawasan orang asing.

Upacara yang digelar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, ini dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai instansi, termasuk Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Sejumlah pejabat tinggi seperti Gubernur Bali, Kapolda Bali, dan Pangdam IX/Udayana juga turut hadir.

Bacaan Lainnya

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.

Satgas Patroli dibentuk dengan tujuan untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan angka pelanggaran oleh orang asing, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Dasar hukum pembentukan satgas ini merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013.

Untuk menjalankan tugasnya, satgas ini akan melibatkan 100 petugas imigrasi yang dilengkapi dengan rompi pengaman dan kamera tubuh. Mereka akan berpatroli menggunakan motor atau mobil di 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, antara lain: Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit, Pelabuhan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta, Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua dan Jimbaran.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa petugas akan berpatroli secara acak dan berkala di area rawan pelanggaran atau tempat di mana banyak WNA berkumpul. Hal ini dilakukan untuk menghindari pola yang mudah ditebak.

Pengukuhan satgas ini juga sejalan dengan peningkatan kinerja Imigrasi. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan deportasi sebanyak 607 kasus dan pendeteksian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada Januari hingga Juli 2025, dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendeteksian. Sementara itu, jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Ke depannya, kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal maupun nasional, untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek jera, dan menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” tutup Yuldi.

Tinggalkan Balasan