Selain Petunjuk Lama, LMP Mada Jabar Sudah Persiapkan Petunjuk Baru Untuk Laporkan Dugaan Suap Pokir

Wakamada LMP Jawa Barat Andri Kurniawan
Wakamada LMP Jawa Barat Andri Kurniawan

Filesatu.co.id, KARAWANG | SEPERTI halnya Tahun 2022, pengusutan dugaan kasus gratifikasi atau suap menyuap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Kabupaten Karawang yang bersumber dari usulan hasil reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, sempat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar).

Hanya saja pada waktu itu pengusutan yang sudah sampai ke tahap penyelidikan, sempat dihentikan pada akhir Tahun 2022. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengatakan, pertimbangannya pada waktu itu adalah kondusifitas Pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Karena apa jadinya, bila mana unsur legislatif daerah yang merupakan bagian dari Pemerintahan, harus menjalani proses hukum lebih lanjut sampai penyidikan, dan apa lagi sampai adanya yang ditetapkan sebagai tersangka,” urainya

Lebih lanjut Andri menjelaskan, meski pada waktu itu, petunjuk permulaannya hanya mengindikasikan kepada beberapa nama terduga anggota DPRD Karawang saja. Tetapi, dalam pengembangan perkaranya, bisa saja melebar ke lebih banyak lagi.

“Sebab kasus seperti ini, banyak Yurisprudensi atau contoh kasus didaerah lain yang sudah pernah terjadi, akhirnya meluas ke yang lainnya. Karena kolektif kolegial,” tambahnya.

Mengingat masa akhir jabatan anggota DPRD Karawang periode 2019 – 2024 hanya tinggal menghitung hari. LMP Mada Jabar berencana akan kembali meminta APH, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), supaya menindak lanjuti kembali petunjuk yang pernah diproses.

“Jika beberapa waktu lalu seolah kami mencabut laporan, sebagaimana yang berkembang dimasyarakat. Sebenarnya dalam konteks kasus seperti ini, tidak ada istilah hukum cabut laporan, karena ini bukan delik aduan. Hanya saja tidak perlu bagi kami untuk menjawab asumsi tersebut, sebab memang sudah ada rencana untuk memfollow up kembali laporan kami,” ungkap Andri

Lanjt Andri, kami menahan diri dan tidak lantas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada waktu itu, pertimbangannya hanya sebatas kondusifitas Pemerintahan.

“Karena yang namanya DPRD itu merupakan rumpun Pemerintahan, dimana pihak eksekutif sangat membutuhkan peran legislatif dalam aspek anggaran, legislasi dan lain sebagainya,” jelasnya

Masih kata Andri, bicara petunjuk, kami kira beberapa petunjuk pada Tahun 2022 itu sudah lebih dari cukup. Karena pengakuan dari terduga oknum legislator dan kontraktor sudah sangat jelas mengindikasikan adanya dugaan suap menyuap. Begitu juga di Tahun 2023 dan 2024. Kami menemukan petunjuk – petunjuk tambahan lainnya.

“Dokumen surat aduan sudah kami persiapkan, untuk selanjutnya diregistrasi secara resmi ke Kejagung RI. Begitu juga dengan petunjuk permulaannya, baik yang Tahun 2020, 2021, 2022, 2023, dan bahkan 2024. Malah yang Tahun 2024 lebih mudah jelas lagi, ada yang sifatnya terkolektif dan diduga untuk kelompok tertentu,” pungkasnya. ***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *