Photo: Wakil Bupati Blitar Rahmat Santodo
FILESATU.CO.ID, BLITAR – Meski sudah beroperasi dari 3 tahun lebih, PT. Greenfields Indonesia Farm 2 yang berada di Ngadirenggo Kec. Wlingi Kabupaten Blitar, masih saja menyisakan permasalahan yang berlarut – larut terkait pengelolaan limbah yang membuat tidak nyaman masyarakat karena bau kotoran sapi yang menyengat.
Menurut Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, pengelolaan limbah harusnya sudah selesai sejak perencanaan awal pendirian farm 2 yang disesuaikan dengan jumlah ternak yang akan dipelihara sehingga tidak menimbulkan berbagai masalah pencemaran lingkungan, seperti saat ini.
“Terkait LH (lingkungan Hidup) Propinsi sudah memberikan peringatan lebih dulu, kemudian pemerintah kabupaten Blitar juga sudah memberikan peringatan juga ya, walaupun saya tidak selalu mengikuti namun kalau nggak salah ada pernyataan dari Greenfields untuk tidak lagi membuang kotorannya ke sungai, namun kenyataannya masih saja tetap dilakukan hingga kini,” Ungkap Wakil Bupati Blitar. Rabu (23/06/21).
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan Pemerintah kabupaten Blitar butuh investasi, namun juga akan melihat manfa’at apa yang bisa diterima masyarakat dan pemerintah daerah.
“Sebelum bikin pabrik semua orang harus memikirkan juga terkait Lingkungan Hidupnya dulu dan lain sebagainya, kita sangat butuh investor tapi kalau CSR untuk masyarakatnya NOL, lalu investasi itu untuk apa. Kita juga harus lindungi investor sebagai anak asuh, sekali lagi namun kalau CSR buat masyarakat NOL dan pemerintah tidak juga mendapatkan apapun, kalau saya diam nanti masyarakat kira saya yang punya sahamnya, repot kan,” Imbuhnya.
Wakil Bupati juga menyatakan Pemerintah kabupaten Blitar sangat serius menangani permasalahan lingkungan hidup yang di akibatkan oleh Limbah Greenfield karena masyarakat yang terdampak cukup luas.
Dalam paparannya, Head of Farm Development & Sustainability PT. Greenfields Indonesia Farm 2 Blitar Heru Setyo Prabowo, menyatakan memang ada kendala dalam pengelolaan limbah cair yang di hasilkan oleh farm2 sebanyak 1.380 Meter Kubihper hari. (15/06/2021).
“Tanggal 7 Juni 2021 kemarin Ibu Bupati memang benar memberikan surat teguran, yang intinyaPT. Greenfield agar segera melakukan penangananpencemaran limbah di farm2, dan greenfiel sudah membuat surat pernyataan untuk tidak dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan baik udara, sungai maupun yang lain, kalau sampai diketahui oleh tim yang berwenang maka Greenfieel akan menerima konsekwensinya,” Ungkap Heru. (Sams/Filesatu).