Filesatu, SUMENEP | SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Rudakpaksa anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku adalah paman korban sendiri, berinisial H (41 tahun).
Kronologi Kejadian berawal dari H (pelaku) tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, J (14 tahun), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura.
“Kejadian tersebut terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H. Selasa (9/7)
Lanjut dia, setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.
Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.
“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto. H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” tutupnya.***