Filesatu.co.id, KARAWANG | PT HBSP dinilai telah melakukan kesalahan dengan memfitnah terhadap Kepala Desa Sukaluyu Telukjambe Timur Karawang
Padahal lahirnya kesekapakatan fee yang diberikan atas dasar kontribusi kepada Desa Sukaluyu di siratkan sebelumnya oleh perjanjian Antara HBSP dengan BUMDes Desa Sukaluyu. Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Gerakan Driver online Karawang Guruh Yanuar.
Dikatakan Guruh Yanuar, BUMDES sebagai Lembaga usaha desa berhak melakukan kegiatan usaha atau berkerjasama dengan siapapun khusus nya kepada para pengusaha baik skup besar maupun kecil. Untuk mengelola potensi sumberdaya di desa tersebut dan Salah satu objek usahanya adalah potensi sumberdaya yang ada di daerah tersebut.
“Lahirnya BUMDes, merupakan suatu wujud atau bentuk ikhtiar agar demokrasi ekonomi di desa tersebut terwujud dengan tujuan agar terjadinya suatu keseimbangan sosial dan mengurai ketimpangan ekonomi di tengah – tengah masyarakat,” terang Guruh Yanuar kepada awak media, Kamis 13 Juni 2024.
Menurutnya, dengan adanya distribusi ekonomi di tengah masyarakat maka masyarakat di desa tersebut dapat merasakan kemaslahatan atas tumbuhnya kemajuan pembangunan dan peradaban sosial modern berbasis industry.
“Yang paling penting adalah menjaga kestabilan ekonomi bagi masyarakat di daerah tersebut,” tutur Ketua Presidium Gerakan Driver online Karawang.
Dijelaskan Guruh Yanuar, tidak jauh seperti Contoh soal seperti di Desa Sukaluyu salah satu desa yang memiliki banyak industri di daerah tersebut, dan memiliki pabrik – pabrik PMA berinvestasi disana maka salah satu strategi yang paling memungkinkan agar masyarakatnya tidak hanya menjadi objek Saja di tengah industri hulu yang sedang menggerakkan modalnya maka dengan cara membangun kerjasama itulah salah satu cara agar kesetaraan desa dan kesempatan kerja masyarakatnya tersebut dapat terwujud.
“Banyaknya perusahaan di daerah tersebut harus menjadi pendukung dan memperhatikan kepentingan hajat hidup orang desa tersebut sehingga masyarakat yang ada desa tersebut dapat terbantu dari nilai sisi ekonomi dan berpenghasilan, berdaya guna secara sosial agar mata rantai kapitalisasi yang sedang bergerak di desa,
“Intinya tidak hanya di kuasai atau di dominasi oleh pihak pihak tertentu terlebih oleh para pengusaha Asing saja tanpa memperhatikan akar sosial yang tumbuh di desa tersebut,” tandasnya
Selama ini tambahnya, penguasaan sumber daya yang bisa di kelola oleh masyarakat setempat dan memiliki nilai jual ekonomis adalah pengelolaan limbah industri sisa produksi.
“Wajar jika ada pengelola atau pengusaha dari luar desa tersebut mendapatkan kesempatan untuk mengelola pada akhirnya harus berbagi rejeki dengan masyarakat disana yang di wakili oleh BUMDes. Sehingga pemangku kebijakan disana dan masyarakatnya tidak hanya menjadi penonton saja,” ungkapnya.
Guruh menambahkan, tapi ikut juga menggerakkan roda bisnis secara berkesinambungan dan dalam persepektif ekonomi liberal penyebab tumbuhnya kemiskinan disuatu daerah akibat dari ada
Ketidak seimbangan ini berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat tersebut karena kesenjangan dan ketidaksetaraan sosial ini akan menimbulkan konflik sosial dan tingginya kriminalitas baik secara laten maupun masif terbuka.
“Dalam fenomena pengaduan laporan ini saya meminta agar lembaga kejaksaanpun jangan gegabah memproses pengaduan yang di sampaikan oleh PT. HBSP melalui pengacaranya, karena ketika aspek hukum di paksakan tanpa melihat kompetensi mengadili atau menuntut bukan para fungsinya maka berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang sesat dan sewenang – wenang,” tutur Guruh Yanuar.
Dijelaskan, hukum harus seimbang dengan kaidah – kaidah sosial dan budaya yang berkembang di suatu daerah agar keberlakuan hukum ini bisa diuji dan pastikan ada kemaslahatannya bagi masyarakat.
“Nah dari sini kita bisa menguji bahwa adakah kemaslahatan bagi masyarakat Sukaluyu akibat dari terjadinya pelaporan PT.HBSP yang melaporkan kepala desanya atas dugaan tindak pidana korupsi ?,” ujar Guruh
Saya kira lanjutnya, peristiwa tersebut hanya menjadi pemantik timbulnya persoalan baru yang memperkeruh suasana antara masyarakat Sukaluyu dengan PT. HBSP sehingga mengancam kondusifitas yang telah lama di bangun bersama.
“Alasan ini menurut hemat saya pelaporan tersebut tidak berdasar karena yang timbul hanya rangkaian dan narasi opini liar saja,” paparnya.
Menurutnya, karena sangat jelas perjanjiannya dengan BUMDes B to B antara PT.HBSP dengan BUMDes Sukakuyu artinya perbuatan hukum tersebut bukan dengan kepala desa Sukaluyu tapi dengan lembaga yang berhak dan berwenang secara sah.
“Jikalau memang tidak mau berbagi rejeki dengan masyarakat ya sudah tidak perlu realisasi sebagaiman dalam isi perjanjian tersebut. Berarti kan publik bisa menilai bagaimana sikap manajemen sosial dari PT. HBSP yang tidak mau turut serta membangun kultur sosial didesa Sukaluyu itu sehingga menjadi lebih baik berdaya saing dan sejahtera lagi,” pungkasnya. ***