Hasil Mediasi Dinilai “Nol”, Warga Desa Kurup Siap Gelar Aksi ke PT KIT

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
Mediasi antara PT Karya Inti Tani (PT KIT) dan masyarakat Desa Kurup
Mediasi antara PT Karya Inti Tani (PT KIT) dan masyarakat Desa Kurup

Filesatu.co.id, BATURAJA, OKU | Mediasi antara PT Karya Inti Tani (PT KIT) dan masyarakat Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang digelar di Mapolres OKU, belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan masyarakat.kamis 6 Augustus 2026.

Pertemuan yang difasilitasi Polres OKU tersebut mempertemukan perwakilan PT KIT, kuasa hukum masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKU, Pemerintah Desa Kurup, BPD, serta tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Mediasi dipimpin AKP Ujang yang mewakili Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan kembali disampaikan masyarakat, mulai dari tuntutan pemberdayaan tenaga kerja lokal, pelaksanaan CSR, aktivitas bongkar muat, hingga persoalan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

PT KIT Klaim Aktivitas Limbah Sesuai Ketentuan

Perwakilan PT KIT, Juriansyah, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi perizinan yang diperlukan terkait pengelolaan dan pembuangan limbah.

Ia menegaskan, proses pembuangan limbah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi berwenang.

Menurutnya, pembuangan limbah hanya dilakukan setelah memenuhi parameter serta baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Humas PT KIT menyatakan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan program CSR dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Pihak perusahaan juga menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan CSR, termasuk kemungkinan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat.

Namun, ketika ditanya mengenai masa berlaku MoU aktivitas bongkar muat, pihak perusahaan belum dapat memberikan jawaban dan menyatakan masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.

Warga Soroti Sungai Kurup

Koordinator masyarakat Desa Kurup, Leonardo, meminta PT KIT memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.

Sementara Ketua BPD Desa Kurup, Muhtar, meminta pipa yang berada di aliran Sungai Kurup segera dicabut.

Menurut Muhtar, kematian ikan yang terjadi di sungai tersebut menimbulkan dugaan adanya pencemaran lingkungan. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan dan instansi terkait.

Muhtar menegaskan, tuntutan masyarakat tidak berlebihan. Warga hanya berharap keberadaan PT KIT dapat memberikan manfaat nyata, terutama dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Pemkab OKU Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah

Asisten I Setda OKU Indra Susanto meminta seluruh pihak tidak menutup ruang dialog dan tetap mengedepankan musyawarah.
Ia juga mendorong PT KIT merealisasikan program CSR sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Indra menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi kerusakan lingkungan atau gangguan kesehatan akibat aktivitas perusahaan, maka PT KIT wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa Kurup juga diminta melakukan pendataan terhadap warga yang diduga terdampak sebagai bahan dalam proses penyelesaian persoalan.

Hasil Mediasi Dinilai “Nol”

Meski mediasi telah berlangsung, masyarakat menilai belum ada hasil konkret yang dapat menjawab tuntutan mereka.

Salah seorang perwakilan masyarakat bahkan menyebut hasil pertemuan tersebut masih “nol” karena belum ada kesepakatan yang dianggap mampu menyelesaikan persoalan.
Masyarakat pun menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Dengan belum tercapainya kesepakatan tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan ditempuh masyarakat, PT KIT, dan pemerintah daerah untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Masyarakat berharap perusahaan dan pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *