Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Kroasia berinisial PB, laki-laki, 47 tahun dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Deportasi terhadap PB dilakukan, akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti. PB telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin, 28/8/2023.
Berawal dari informasi masyarakat, PB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti.
Padahal, dia merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.
PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25/6/2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23/8/2023.
Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Ngurah Rai Sugito menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti sedangkan dia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Sugito menambahkan PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339, yakni Doha-Zagreb.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” tegasnya.
Laporan : Benthar