Filesatu.co.id, Blitar | Komisi I DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi rapat dengar pendapat atau hearing antara Kelompok Masyarakat Kaki Kelud (KMKK), yaitu warga Dusun Karanganyar, Desa Modangan Kecamatan Nglegok dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT Harta Mulia. Kelompok masyarakat tersebut menuntut untuk dilakukan Redistribusi Tanah Perkebunan PT Harta Mulia, karena HGU telah habis masa berlakunya pada tahun 2012.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Muharam Sulistyono, Sekretaris Panoto, hadir dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Kepala bidang sengketa Kantor ATR /BPN Kabupaten Blitar, Dinas Perkim beserta OPD terkait, Muspika Kecamatan Nglegok dan Direktur PT Harta Mulia Wima Brahmantya. Bertempat di ruang rapat lantai satu Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Kanigoro, Rabu, (18/01/2023).
Sunaryo salah satu warga Dusun Karanganyar menyampaikan, dengan sudah berakhirnya Hak Guna Usaha dari PT Harta Mulia pada tahun 2012. Merujuk UU Agraria Nomor 18 Tahun 2021 pasal 26, tentang permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGU. Untuk permohonan pembaruan HGU, bisa mengajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.
“Untuk itu kami memohon, agar difasilitasi untuk dilakukan Redistribusi Tanah kepada warga yang telah menggarap lahan, yang notabene HGU PT Harta Mulia juga sudah berakhir sepuluh tahun yang lalu dan proses perpanjangan atau pembaharuan belum juga ada, dan ada kewajiban untuk menyerahkan kepada masyarakat minimal 20 persen untuk dilakukan Redistribusi” ujar Sunaryo.
Ketua Komisi I Muharam Sulistyono menyampaikan, melalui hearing ini pihaknya telah menerima keluhan dan tuntutan yang disampaikan dari warga Karanganyar.
“Sebagai tindak lanjut, DPRD melakukan pemanggilan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Blitar, dan Direktur PT Harta Mulia untuk rapat bersama dan sudah ada solusi dari masalah warga, dan selanjutnya mengenai tuntutan dari warga tadi sudah disepakati akan dilakukan redistribusi tanah,” jelas M. Sulistyono yang akrab disapa Pak Kelik ini.
Pak Kelik menambahkan untuk besaran lahan yang dibagikan tadi warga meminta minimal 20 persen, namun demikian dari pihak pengelola HGU juga sudah menyampaikan sudah menyediakan lahan seluas 20 persen dari luas HGU untuk memenuhi persyaratan permohonan pembaharuan atau perpanjangan.
“Dan untuk hari ini, warga dengan pengelola menyepakati untuk besaran lahan akan dibicarakan lebih lanjut, dan kami juga meminta kepada BPN dan Dinas Perkim untuk memfasilitasi kesepakatan warga dengan pengelola HGU nantinya,” tambah Kelik.
Sementara itu, Direktur PT Harta Mulia Wima Brahmantya menjelaskan, proses perpanjangan HGU sudah dilakukan, mengenai tuntutan warga pihaknya juga sudah memfasilitasi.
“Kami sudah melakukan pelepasan hak 20 persen, dan sudah dilaporkan ke BPN Kanwil dan untuk saat ini masih menunggu prosesnya. Sementara dari pihak warga tadi merasa kurang puas dan meminta minimal 20 persen,” ungkap Wima yang juga salah satu putra mantan Bupati Blitar Heri Nugroho itu.
Wima menambahkan, apabila tuntutan warga masuk akal kenapa tidak, namun itu semua keputusan bukan pada saya tapi di tangan para pemegang saham dan negara tentunya.
“Harapannya, semoga proses penyelesaian masalah ini bisa berjalan dengan lancar dan kondusif, kami bisa mendapatkan perpanjangan HGU dan warga juga mendapat apa yang dimohonkan, dan atas nama PT. Harta Mulia, saya juga sampaikan terimakasih atas waktu yang diberikan oleh Komisi I untuk memediasi masalah ini,” tutup Wima. (Pram).