Filesatu.co.id, Jakarta | Ribuan kepala desa se- Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa (17/1)/2023). Bahkan selain didepan gedung DPR, masa juga juga menggelar di Gerbang Pemuda komplek GBK.
Baca Lainnya :
Update Kades Demo, Robongan Berangkat Ke Jakarta 9 Bus dan 2 Elf
Dalam aksinya, sambil membawa berbagai atribut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Dan sembilan tahun dalam masa jabatan hanya dua periode.
Desakan dari masa agar pihak Pemerintah dan DPR untuk revisi UU no 6 tahun 2014 di pasal 39 ayat 1 tentang jabatan kepala desa agar dikabulkan.
Pantau media, setelah masa menyampaikan aspirasinya kemudian dari beberapa perwakilan diminta untuk menghadap Badan Legeslasi, akhir waktu yang ditunggu oleh masa ditemui salah seorang dari Badan Legeslasi.
Berada ditengah tengah masa, masa ditemui langsung Mohammad Toha Fraksi partai PKB Komisi II dan juga Badan Legeslasi dengan lantang menyampaikan bahwa semua aspirasi dan permintaan revisinya UU 6 tahun 2014 pasal 39 ayat 1 dikabulkan.
“Bapak ibu kepala desa se-Indonesia yang yang saya cintai, saya Fraksi PKB Komisi II, pas untuk memperjuangkan kemauan kalian, setelah menemui Komisi II dan Badan Legeslasi maka semua tuntutan yang bapak minta di kabulkan,” ucap Toha.
Sontak merasa perjuangannya berhasil dan seratus persen dikabulkan masa sujud bersyukur dan bertakbir.
“Allah hu Akbar, catat ini catat, ” suara masa.
Dari keberhasilan itu, Anton Sujarwo selaku ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askap) menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah, DPR RI yang telah mengabulkan permintaan kepala desa se-Indonesia atas direvisinya UU 6 tahun 2014.
Tentu, ucapan terimakasih juga kepada seluruh kepala desa se-Banyuwangi atas kerja keras dan kekompakanya berjuang bersama.
“Jabatan sembilan tahun, bisa lebih memaksimalkan kerjanya, bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa Banyuwangi,” harapnya.