Operasi Yustisi TNI-POLRI Terus di Genjot Guna Pencegahan Penyebaran Covid -19

FILESATU.CO.ID,BALI, (Bangli) Untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kintamani, Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani Polres Bangli bersinergi dengan Babinsa dan Perangkat Desa melaksanakan Ops Yustisi menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di masing – masing desa binaan. Kamis, (01/10).

Operasi Yustisi ini merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu menerapktan protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker saat keluar rumah.

Bacaan Lainnya

Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainya untuk mencegah penyebaran covid – 19.

Saat melaksanakan Operasi Yustisi Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani, Babinsa dan Perangkat Desa menghimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru utamanya selalu menggunakan masker saat beraktifitas/keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Dalam melaksanakan operasi, Para Bhabinkamtibmas Polsek Kintamani Polres Bangli juga selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sementara itu ditemui ditempat terpisah, Kapolsek Kintamani Kompol I Made Raka Sugita,S.H.,M.H mengatakan bahwa kegiatan Ops Yustisi yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas.

“Adanya Ops ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ditengah pandemi seperti sekarang ini,” ucap Kapolsek.

Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan himbauan dan edukasi secara humanis, selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah berupa hukuman push up dan merawat fasilitas jalanan seperti menyapu jalanan. Apabila kembali ditemukan pelanggaran tidak menggunakan masker maka sesuai dengan dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp.100.000 kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Laporan : Lilik/Benthar.
Sumber : Humas Polres Bangli
.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *