Filesatu.co.id, Kota Malang | Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka kasus kerusuhan stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Kamis malam (6/10/2022).
Tak butuh waktu lama, hanya 5 hari setelah kerusuhan terjadi, Polisi mampu menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang diduga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, serta luka berat.
Didampingi oleh Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propram, Kadiv Humas serta petinggi Polri lainnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan bahwa sesuai dengan perintah Presiden, Polri telah melaksanakan investigasi dan mengusut tuntas terkait dengan peristiwa yang terjadi di stadion kanjuruhan 1 oktober yang lalu.
“Tim melakukan kegiatan secara cepat, marathon, namun juga berhati-hati dan mengedepankan hal-hal yang bersifat scientific crime investigation,” ujar Kapolri.
“Beberapa hal yang dilakukan oleh tim antara lain adalah pendalaman terhadap cctv, kemudian pendalaman terhadap temuan-temuan lain seperti bercak darah, visum et repertum para korban dan barang-barang lain yang ditemukan misalnya selongsong gas air mata,” tambah Jenderal Listyo kepada awak media.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa verifikasi terakhir terhadap Stadion Kanjuruhan dilakukan pada tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi khususnya terhadap keselamatan penonton.
“Setelah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terkait dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan, dan pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tersangka pertama adalah Ir. AHL, Direktur Utama PT. LIB. Tersangka pertama bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion LIB persyaratan layak fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Tersangka kedua adalah AH, Ketua panitia pelaksana pertandingan. Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan bahwa tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion sehingga melanggar pasal 6 ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Kemudian Panpel juga mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Kemudian juga ditemukan terjadi penjualan tiket over kapasitas.
Tersangka ketiga adalah SS selaku security officer. Pasal yang dilanggar juga sama, dimana security officer dianggap tidak membuat dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan. Tersangka ketiga juga diketahui memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
Tersangka keempat yaitu Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. “Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” ujar Kapolri.
Tersangka kelima adalah H, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim. H ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Sedangkan tersangka keenam yaitu AKP BSA, Kasat Samapta Polres Malang. Diketahui tersangka juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Di akhir konferensi pers, Kapolri menjelaskan bahwa tim akan terus bekerja maksimal dan kemungkinan terdapat penambahan pelaku-pelaku baik secara etik maupun pidana.
Laporan : Roni Agustinus