Filesatu.co.id, Banyuwangi |Membahas tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi serta koordinasi bersama SKPD terkait dalam rangka menyamakan persepsi untuk mencermati hasil matrik fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dalam hal ini Pemprov Jatim.
Demikian disampaikan ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi Sofiandi Susiadi usai menggelar rapat kordinasi bersama eksekutif di gedung Dewan, pada selasa (5/07/2022).
“Ada matrik yang didalamnya terdapat rancangan peraturan, hasil fasilitasi yang selanjutnya disandingkan baik secara redaksi maupun substansi isi atau materi dari Reperda tersebut dan Alhamdulillah semua sesuai ketentuan,” tambah Sofiandi
Baca juga : Alami Kendala di Perijinan, DPRD Banyuwangi Gelar Rakor Bersama Eksekutif Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat
Menurut Sofiandi, ada sedikit perbaikan dalam redaksi Raperda namun tidak menjadi substansi dan telah dikoreksi sesuai lembar fasilitasi yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur.
”Pada, pembahasan raperda pencabutan Perda penataan Lembaga kemasyarakatan/kelurahan selesai, yang kemudian diundangkan kita mendorong pembentukan peraturan Bupatinya,”ucap Partai Golkar asal kecamatan Cluring ini.
Sofiandi menambahkan, pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) saat ini harus melalui mekanisme harmonisasi ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur dan batasannya tetap maksimal selama 6 bulan setelah diundangkan.
“Karena ini Perda penarikan yang mendesak di Banyuwangi berkaitan dengan Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) seperti adanya pemekaran RT maupun RW butuh payung hukum,“tambahnya.
Namun pada prinsipnya, lanjut Sofiandi, bahwa pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 ini menyesuaikan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa.
”Mulai dari penetapan, pengaturan bentuk, dan pembetukan LKD dan LAD secara teknis berdasarkan Perbup sehingga segera ada kepastian hukum untuk darurat Banyuwangi memang perlu adanya pembentukan LKD seperti RT dan RW,” pungkas Sofiandi Susiadi.