Filesatu.co.id, Madiun | Sebagian masyarakat saat ini tengah dibuat bingung oleh Peraturan tentang BPJS sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah. Utamanya, bagi mereka yang hingga saat ini belum memiliki kartu tersebut.
Ketentuan tersebut mengacu pada aturan terbaru berupa Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menanggapi hal tersebut, PLT Kantah Kabupaten Madiun Drs Andri Satriyo. SH. MM membenarkan dengan peraturan yang telah diberlakukan per 1 Maret 2022 ini. Namun pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu dibikin pusing. Menurutnya, yang dipersyaratkan tidaklah harus BPJS yang berbayar. Bagi masyarakat yang hanya memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis dari pemerintah, sudah bisa dipakai buat kelengkapan persyaratan jual beli tanah.
“KIS bisa, peralihan saja untuk pembelinya,” jawab Andri kepada awak media, Rabu (9/03/2022).
Terpisah, kekhawatiran akan peraturan tersebut diungkapkan oleh Jazuli, salah satu warga Banjarejo, Madiun. Dirinya yang berprofesi sebagai makelar jual beli tanah, mengaku kesulitan untuk mendapatkan klien. Beberapa calon pembeli yang belum memiliki BPJS seperti yang dipersyaratkan, memilih untuk mundur sebelum memiliki terdaftar
terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Agak pusing ini, rata-rata calon klien tidak punya BPJS, tak minta buat daftar ya belum ada waktu,” ungkapnya.
Dalam Inpres No. 1 tahun 2022 itu, Presiden menginstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang isi ketentuan instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.