Filesatu.co.id, Lumajang | Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. Polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai otak sekaligus eksekutor utama.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial H, 23, warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, serta AR, 27, dan AG, 23, keduanya warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M Ari Nuzul Aulia mengatakan ketiganya terlibat dalam pencurian satu ekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa 26 Mei 2026.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Mereka berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK alias Taki, yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ari, Jumat (10/7/2026).
Dalam aksinya, para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. Setelah di dalam, mereka melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan, lalu menggiring hewan itu keluar.
“Sapi kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dulu diamankan.
Polisi lebih dulu menangkap H di rumah kos milik pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Rabu 8 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, AR ditangkap di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, AG diamankan saat melintas di wilayah Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.
Saat penggeledahan di rumah BK, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun BK telah lebih dulu melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang DPO.
“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang,” ujar Ari.
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku diajak BK untuk melakukan pencurian. H disebut dijemput BK menggunakan mobil Daihatsu Ayla merah di wilayah Ranupakis. Keesokan harinya sapi diangkut dengan kendaraan lain bersama pelaku lainnya.
Sejauh ini komplotan tersebut baru diketahui beraksi di satu lokasi, yakni Kecamatan Randuagung.
Polisi menyita barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini kami masih memburu BK alias Taki yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian,” pungkas Ari.










