Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Pada hari Selasa, 29/8/2023 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan intelijen terhadap Warga Warga Negara asing di wilayah Denpasar.
Berdasarkan hasil pengawasan intelijen di lapangan tim Inteldakim menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.
Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan yaitu 1 (satu) Warga Negara Asing yang masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan WNA tersebut juga tidak dapat menunjukan Izin Tinggal yang digunakan; Tim kemudian mengamankan 1 (satu) orang WNA tersebut dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa WNA tersebut kemudian di tempatkan pada
Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama menunggu proses Projustisia. Adapun data 1 (satu) Warga Negara Asing tersebut yaitu:
1. Nama : Muhammad Tufail (LK) Inisial MT Kewarganegaraan : Pakistan Nomor Paspor : BQ7599132
Usia : 23 Tempat, TGL Lahir
: Abottabad, 01 Januari 2000
IzinTinggal Masa Berlaku
Alamat Saat ini : Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Laporan : Benthar