Tanah Bengkok Desa Babakan Disorot, Pembayaran Sewa Diduga Dialihkan ke Perorangan

Penulis: Gun
Editor: Redaksi
Tanah Bengkok Desa Babakan Disorot
Tanah Bengkok Desa Babakan Disorot

Filesatu.co,id, CIREBON | Aliansi Masyarakat Babakan Bersatu (AMBB) menyoroti pengelolaan tanah bengkok aset Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Warga mempersoalkan perubahan mekanisme pembayaran sewa lahan yang diduga tidak lagi masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat AMBB, Senadi, kepada https://filesatu.co.id, Rabu (16/9/2026).

Bacaan Lainnya

Senadi menyebutkan, lahan aset Desa Babakan yang terletak di Dusun Kayen, Desa Susukan, Kecamatan Susukan, selama ini disewakan kepada petani penggarap. Namun dalam dua tahun terakhir, sistem pembayarannya berubah.

“Dari data yang kami peroleh, lahan tersebut disinyalir sudah berpindah tangan pengelolaannya kepada perorangan, bukan lagi masuk ke kas pemerintahan desa sebagai PADes Babakan,” kata Senadi.

Menurut Senadi, pihaknya mengantongi bukti pembayaran sewa sejak tahun 2009 hingga 2026.

“Saya pegang buktinya, kwitansi pembayaran sewa lahan sejak tahun 2009 hingga 2026,” ujarnya.

Ia menilai, status dan legalitas pengelolaan aset tersebut patut dipertanyakan.

“Perlu dijelaskan apakah perubahan mekanisme pengelolaan dan pembayaran sewa itu telah melalui prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Senadi.

Pengakuan Petani Penggarap

Salah satu petani penggarap lahan, Saproni, membenarkan adanya perubahan tersebut.

“Dulu saya bayar langsung ke Balai Desa, sejak zamannya Kepala Desa Pak Kuwu Kosim dan juga kepala desa sebelumnya, tapi mulai dari tahun 2024, pembayarannya dialihkan kepada perorangan, bukan lagi ke pemdes,” ujar Saproni.

Ia juga menyebut terjadi kenaikan tarif sewa.

“Yang semula Rp.5 juta sekarang menjadi Rp.9 juta per bau per tahunnya, itu di luar dari biaya penggarapan yang dibebankan ke saya sendiri,” katanya.

Upaya Konfirmasi

AMBB meminta Pemerintah Desa Babakan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status dan legalitas pengelolaan tanah aset desa tersebut.

“Kami belum tahu, apakah pengalihan ini sesuai regulasi dan persetujuan BPD dan Pemda. Hal ini kami lakukan semata-mata hanya untuk menyelamatkan aset desa agar tetap utuh dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Senadi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Babakan, Kuwu Satori, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Sementara itu, Camat Ciwaringin, Moh. Firdaos Agih, S.T., M.M., memberikan respon singkat melalui pesan WhatsApp.

“Waalaikumsalam… ya g bisa nanggapi banyak mas.. itu kejadian lalu.. tapi harap isu itu tidak benar,” tulisnya.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *