Filesatu.co.id, SUKABUMI | Di tengah semarak peringatan Detik-Detik Proklamasi yang menggema di seluruh penjuru negeri, lantai Pengadilan Negeri Sukabumi menjadi saksi bisu sebuah ironi. Di Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Jumat (14/8/2026), seorang pria lanjut usia berinisial S datang dengan langkah gontai, ditemani dua anaknya. Mereka membawa beban yang tak ringan: ancaman kehilangan rumah semata wayang akibat sengketa kredit macet. Kisah ini menjadi pengingat getir bahwa kemerdekaan masih terasa ganjil bagi sebagian warga .
Musibah bertubi-tubi menghantam kehidupan S. Sejak sang istri berpulang pada 2019, api kemiskinan turut melalap habis kios gordeng miliknya di Pasar Pelita. Kehilangan mata pencaharian membuatnya tak lagi sanggup memenuhi kewajiban kredit kepada bank BUMN. “Kehidupan sehari-hari hanya bergantung pada bantuan tetangga, bahkan untuk bertahan hidup mereka harus tidak makan selama tiga hari,” ungkap salah satu advokat LBH-SON yang mendampingi, menggambarkan situasi yang memilukan. Di tengah keterbatasan, anak bungsunya yang berusia 9 tahun terpaksa putus sekolah.
Menyaksikan realitas ini, para advokat LBH-SON yang terdiri dari Dasep Rahman Hakim, Angga Prawira, Nurhikmat, dan Dendi Sudendi menyampaikan kritik pedas dan pesan moral yang tegas kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Mereka menilai negara masih belum hadir secara maksimal dalam melindungi warganya dari jerat kemiskinan struktural.
“Dalam suasana Hari Kemerdekaan, masih ada masyarakat Kota Sukabumi yang belum merdeka dari kemiskinan dan belum mendapatkan perhatian dari Pemkot Sukabumi,” tegas Dasep Rahman Hakim, Pembina LBH-SON . LBH-SON mendesak agar pemerintah segera turun tangan memberikan solusi nyata, tidak hanya bersifat seremonial belaka.
Kehadiran LBH-SON di Posbakum PN Sukabumi bukanlah sekadar penunjukan formal. Sepanjang tahun 2026, lembaga yang dinakhodai Nurhikmat ini telah resmi dipercaya untuk mengelola Posbakum, melanjutkan komitmen mereka dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu . “Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum,” ujar Nurhikmat .
Lebih dari sekadar pendampingan perkara, LBH-SON menjadikan Posbakum sebagai ruang edukasi dan literasi hukum. Mereka berharap kepastian hukum dapat berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Kisah S adalah bukti bahwa perjuangan membela hak-hak rakyat kecil tidak pernah berhenti, bahkan di hari paling bersejarah sekalipun.***










