Filesatu.co.id, Blitar | PT KAI Daop 7 Madiun menyayangkan insiden tertempernya truk oleh KA 408 CL Dhoho relasi Kertosono–Malang di perlintasan resmi terjaga JPL 190 Km 120+448 antara Stasiun Blitar–Garum, Selasa (28/4/2026) pukul 21.35 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan kejadian bermula saat sirene peringatan perlintasan sudah aktif dan petugas bersiap menutup palang pintu. Namun truk tetap melintas.
“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujarnya.
Petugas penjaga perlintasan telah berupaya menghentikan laju kereta dengan membawa semboyan 3. Namun karena jarak KA terlalu dekat, insiden tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran. Kereta sempat berhenti di lokasi, sementara masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat.
KAI Daop 7 segera berkoordinasi dengan petugas terkait dan melakukan penanganan di lokasi. Evakuasi truk selesai pukul 22.00 WIB dan jalur kembali dapat dilalui.
Selanjutnya pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas pembawa semboyan 3.
Tohari menegaskan kejadian tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin di perlintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.
Ia menambahkan, palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api.
“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” imbuhnya.
KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak melintas saat sirene berbunyi, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, tidak berhenti di area rel, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Tohari.(hms/anwar)










