Sidang Tawuran Maut: Misteri Pembacok Belum Terungkap, Borok Birokrasi Medis Malah Terbongkar

Penulis: Opik Suryana
Editor: Redaksi
Sidang Kasus Tawuran di PN Karawang
Sidang Kasus Tawuran di PN Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | Dugaan kelalaian medis mendadak mengguncang ruang sidang kelima kasus tawuran maut yang digelar siang ini. Majelis hakim melontarkan kecurigaan fatal bahwa hilangnya nyawa korban bukan semata-mata akibat luka bacok, melainkan dipicu oleh lambatnya penanganan dan penolakan beruntun dari fasilitas kesehatan saat korban kritis. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yang terdiri dari satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan. Namun, alih-alih membuat perkara terang benderang, kesaksian mereka justru membuka kotak pandora yang memperumit jalannya kasus.

Fakta menarik pertama muncul dari perbedaan mencolok antara keterangan Saksi 2 di persidangan dengan keterangan sosok bernama Botis dalam dokumen BAP. Di hadapan penyidik sebelumnya, Botis menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan. Sebaliknya, Saksi 2 membeberkan kronologi yang berbeda 180 derajat di hadapan Majelis Hakim. Menurut Saksi 2, malam itu ia dan korban justru mendatangi Botis dengan niat baik untuk meminta agar kelompok Botis tidak menggelar tawuran di depan Alfamart. Namun, Botis tidak terima ditegur dan langsung memukul korban.

Bacaan Lainnya

Situasi kemudian berubah menjadi mencekam saat sekitar sepuluh orang rekan Botis merangsek maju dengan bersenjatakan senjata tajam (sajam). Korban dan Saksi 2 langsung lari kocar-kacir menyelamatkan diri. Karena posisi Saksi 2 berada di belakang korban dan kondisi malam itu sangat gelap, ia mengaku tidak melihat jelas siapa yang mengayunkan sajam hingga merobek lengan kanan korban. Sementara itu, Saksi 1 yang juga dihadirkan JPU mengaku sama sekali tidak melihat detik-detik insiden karena pandangannya terhalang oleh gelapnya lokasi kejadian.

Jika misteri pelaku utama masih abu-abu, fakta yang dibawa Saksi 3 justru menyentak nurani ruang sidang. Saksi 3 adalah orang yang berada di dalam Alfamart saat bentrokan pecah dan dengan berani membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan pada pukul 02.30 WIB. Sayangnya, perjalanan menyelamatkan nyawa itu berubah menjadi mimpi buruk birokrasi kesehatan.

Saksi 3 awalnya membawa korban ke klinik terdekat dengan waktu tempuh 20 menit dari TKP, namun ditolak karena hanya ada bidan tanpa dokter dan peralatan yang memadai. Korban kemudian dilarikan ke RS Karya Husada yang memakan waktu satu jam dari TKP. Setibanya di UGD, pihak rumah sakit kembali menolak atau mengarahkan agar korban langsung dibawa ke RS Izza. Akibatnya, perjalanan berlanjut ke RS Izza dengan memakan waktu satu jam lebih, di mana kondisi korban saat itu sudah tidak sadarkan diri dengan darah yang terus mengalir.

Mendengar fakta bahwa korban terus mengucur darah selama lebih dari satu jam di perjalanan, Hakim Ketua tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas sikap RS Karya Husada. Hakim menegaskan bahwa rumah sakit tersebut seharusnya tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat, lalu mempertanyakan apakah saksi sempat menanyakan alasan penolakan tersebut. Saksi 3 menggeleng dan menyebut pihak rumah sakit hanya menyarankan untuk langsung ke RS Izza.

Sikap abai tersebut membuat Hakim melontarkan dugaan kuat bahwa kelalaian atau lambatnya penanganan medis menjadi faktor penentu kematian korban. Hakim menegaskan bahwa korban mengalami luka di tangan, sehingga jika cepat mendapat pertolongan, kecil kemungkinan korban meninggal dunia. Hakim menduga kuat korban wafat akibat kehabisan darah di tengah jalan.

Hingga sidang kelima ini berakhir, belum ada satu pun saksi yang bisa menunjuk langsung siapa pelaku pembacokan sebenarnya karena situasi yang kacau dan gelap gulita. Merespons sengkarut medis ini, tim Kuasa Hukum terdakwa langsung mengambil langkah agresif. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang hari Selasa mendatang demi keterbukaan informasi dan demi mengetahui penyebab pasti kematian korban. Langkah tersebut sekaligus menutup jalannya persidangan hari ini.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *