Maraknya Rokok Ilegal di Cianjur: Grosir Madura Aisah Diduga Jual Tanpa Cukai, Warga Resah

Penulis: Asep
Editor: Redaksi
Toko Madura penjual Rokok Ilegal
Toko Madura penjual Rokok Ilegal

Filesatu.co.id, CIANJUR | Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Cianjur. Sebuah grosir bernama Grosir Madura Aisah yang berlokasi di Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, diduga keras menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai aturan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga berita ini diturunkan, pemilik grosir memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh wartawan. Sikap ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam operasional usaha tersebut.

Bacaan Lainnya

Seorang warga bernama Dadan mengaku telah membeli rokok di tempat tersebut. Meskipun mengakui harga yang murah menjadi daya tarik utama, ia menyayangkan maraknya penjualan rokok ilegal yang kian terang-terangan. “Harganya memang miring, tapi saya khawatir dengan kualitas dan dampaknya bagi negara,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal di Cianjur dan sekitarnya memang telah menjadi perhatian serius. Sebelumnya, Bea Cukai Bogor tercatat telah memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal hasil sitaan dari berbagai wilayah, termasuk Cianjur . Bahkan, modus pengiriman kerap dilakukan melalui jasa ekspedisi ke warung-warung hingga grosir .

Tindakan menjual rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar .

Tak hanya itu, maraknya rokok ilegal mengakibatkan negara kehilangan potensi penerimaan yang sangat besar. Data menunjukkan, rokok ilegal menggerus penerimaan negara hingga sekitar Rp25 triliun per tahun . Dana sebesar itu tentunya sangat berarti untuk membiayai program-program prioritas di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Pemerintah daerah, melalui Satpol PP dan Bea Cukai, sebelumnya telah berkomitmen untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal di Cianjur . Kasus di Grosir Madura Aisah ini harus menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Penegakan hukum yang konsisten mutlak diperlukan untuk melindungi industri legal, tenaga kerja, serta menjaga kesehatan keuangan negara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *