Filesatu.co.id, BANYUWANGI | Tembok ketidakpastian hukum yang membayangi puluhan pasangan nikah siri di Kabupaten Banyuwangi akhirnya diruntuh Melalui aksi nyata berbasis sinergi lintas lembaga, Kantor Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi disulap menjadi ruang sidang lapangan untuk menggelar Isbat Nikah Terpadu, Jumat (14/8/2026).
Sebanyak 40 pasangan suami istri yang selama ini terkendala secara administratif mengikuti proses persidangan maraton. Langkah proaktif ini tidak sekadar memberikan pengesahan status pernikahan secara syariat dan hukum negara, tetapi juga menjamin hak-hak sipil, perlindungan anak, hingga keteraturan administrasi kependudukan di bumi Blambangan.
Sapu Bersih Masalah Administrasi: 3 Majelis Hakim Diturunkan ke Lapangan
Praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi atau nikah siri sering kali menyisakan posisi rentan, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak. Menjawab sengkarut sosial tersebut, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi memboyong langsung perangkat persidangan di luar gedung (circuit court) dengan membaginya ke dalam tiga majelis hakim di Kantor PCNU Banyuwangi.
Seluruh permohonan yang diajukan oleh 40 pasangan diperiksa secara cermat dan mendalam. Hakim memastikan setiap berkas dan riwayat pernikahan memenuhi rukun serta syarat sah perkawinan menurut syariat Islam maupun perundang-undangan negara.
“Dalam persidangan ini seluruh aspek diteliti tanpa terkecuali. Pengadilan Agama memiliki tugas memastikan apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan ketat terhadap keberadaan wali dan saksi-saksi,” tegas Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H.
Dr. Rizky menegaskan bahwa penetapan hukum dari pengadilan merupakan pintu masuk mutlak bagi pasangan untuk memperoleh buku nikah resmi serta memperbarui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak.
Kemenag Tegaskan Pentingnya Akta Nikah dan Aturan Tegas Akad Ulang
Tidak adanya pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) selama ini kerap mengabaikan pemenuhan hak-hak privat warga negara. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menggarisbawahi bahwa buku nikah adalah satu-satunya bukti autentik yang diakui negara atas sahnya sebuah ikatan pernikahan.
Chaironi menambahkan, bagi masyarakat yang sebelumnya melangsungkan pernikahan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN), proses isbat nikah di Pengadilan Agama adalah satu-satunya jalur legal yang harus ditempuh.
“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi PPN, pencatatannya wajib melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh penetapan resmi, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan di KUA,” ujar Chaironi.
Dalam kesempatan tersebut, Chaironi juga menyampaikan amanah tegas dari Majelis Keluarga Sidogiri terkait polemik nikah siri. Apabila dari hasil pemeriksaan KUA mewajibkan pasangan untuk melakukan akad nikah ulang (tajdidun nikah), maka prosesi tersebut harus dijalankan secara patuh hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kolaborasi 5 Pilar: Bukti Nyata Negara Hadir Lindungi Hak Sipil Warga
Keberhasilan penyelenggaraan Isbat Nikah Terpadu ini menjadi contoh konkret dari efektivitas konsorsium lima pilar. Kolaborasi ini melibatkan:
-
Pengadilan Agama Banyuwangi (Eksekutor Kepastian Hukum/Penetapan)
-
Kementerian Agama Banyuwangi (Pencatatan Resmi KUA)
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Penerbitan Dokumen KK & Akta)
-
PCNU & LKKNU Banyuwangi (Pendampingan Sosial & Pengorganisasian Massa)
-
BAZNAS & Polresta Banyuwangi (Dukungan Pembiayaan & Pengamanan)
Dewan Pakar Lembaga Kemasyarakatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menuturkan bahwa sinergi lintas sektor ini adalah bukti nyata bahwa elemen pemerintah dan organisasi keagamaan hadir pasang badan melindungi masyarakat.
“Dengan adanya pengesahan nikah terpadu ini, pemerintah dan PCNU hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, serta hak-hak individu warga. Dampaknya sangat luas, terutama terhadap kepastian status hukum anak,” ujar Syafaat.
Sementara itu, Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menambahkan bahwapihaknya terus memberikan pendampingan proaktif kepada warga di tingkat akar rumput yang kerap terhambat masalah biaya maupun jangkauan birokrasi.
Wujudkan Keluarga Sakinah: PCNU Dorong Pelayanan Terpadu Berkelanjutan
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini mendapat apresiasi tinggi dari jajaran pengurus struktural Nahdlatul Ulama. Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, KH. Akhmad Turmudzi, mendoakan agar 40 pasangan yang kini telah sah secara hukum dan agama dapat membangun tatanan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Gebrakan isbat nikah massal ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial belaka. PCNU Banyuwangi mendorong agar model pelayanan terpadu dan terintegrasi ini dijadikan program berkala untuk mengikis habis angka pernikahan tak tercatat di seluruh kecamatan se-Banyuwangi.
Melalui legalitas yang jelas, pasangan suami istri kini memiliki akses penuh terhadap fasilitas bantuan sosial, perlindungan hukum keluarga, hingga jaminan masa depan anak-anak mereka secara adil dan bermartabat.***










