Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan SPPG, SLHS Jadi Syarat Penting Pelaksanaan MBG

Penulis: Didik K
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, Sidoarjo | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu perhatian utama untuk memastikan setiap dapur SPPG memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan bagi penerima manfaat. Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi dalam audiensi bersama Forum MBG di Ruang Ops Room Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (25/09/2026).

Audiensi tersebut dihadiri jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo, serta Ketua Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo Ubaidillah Nurdin.

Bacaan Lainnya

Subandi mengatakan Pemkab Sidoarjo terus mengawal proses perizinan dan pemenuhan SLHS bagi seluruh SPPG. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada tahap awal pendirian, tetapi perlu dilanjutkan setelah perizinan selesai untuk memastikan kondisi sanitasi tetap memenuhi ketentuan.

 

“Tadi kita sampaikan kepada Pak Kanreng dan Pak Kanwil, terutama terkait masalah pengawasan yang ada di lapangan,” ujar Subandi.

Pemkab Sidoarjo, lanjut Subandi, ingin memastikan tidak ada SPPG yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Karena itu, pemeriksaan terhadap dapur SPPG perlu dilakukan secara menyeluruh.

“Kami terus mengawal proses perizinan SPPG yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Jangan sampai kita kecolongan ada SPPG yang tidak mendapatkan SLHS,” katanya.

Subandi juga mengusulkan agar SPPG yang belum menyelesaikan pemenuhan SLHS tidak menjalankan kegiatan operasional terlebih dahulu. Menurutnya, SLHS merupakan bagian dari persyaratan yang berkaitan dengan kelayakan operasional SPPG.

“SLHS ini bagian dari syarat agar perizinan operasional SPPG itu bisa beroperasi. Kalau SLHS-nya belum selesai, saya mengusulkan kepada BGN agar operasional SPPG yang belum selesai SLHS-nya jangan beroperasi dulu,” ujar Subandi.

Selain persoalan administrasi, pengawasan SPPG juga diminta menyentuh seluruh rangkaian proses MBG. Satgas diminta turun langsung ke lapangan, mulai dari pemeriksaan bahan makanan yang diterima, proses pengolahan, pengemasan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.

Subandi juga meminta SPPG yang telah menyelesaikan proses perizinan diperiksa kembali. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi sanitasi dapur masih memenuhi standar kelayakan.

“Yang izinnya sudah selesai juga dicek kembali, apakah sanitasinya layak atau tidak. Ini penting untuk menjaga kesehatan,” ujar Subandi.

Dalam audiensi tersebut, Subandi turut mendorong pembenahan tata kelola pendirian SPPG di Kabupaten Sidoarjo. Ia mengusulkan agar pemilik SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut berdomisili dan merupakan warga Sidoarjo. Menurutnya, langkah tersebut dapat memudahkan koordinasi sekaligus pengawasan apabila terdapat persoalan di lapangan.

Subandi menegaskan pendirian SPPG harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemkab Sidoarjo juga perlu dilibatkan sejak awal proses pendirian.

“Sudah, ke depan ini ayo dibenahi. Jangan sampai SPPG itu didirikan hanya karena berdasarkan titipan teman. Semua harus didirikan berdasarkan aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan oleh BGN dan Pemkab Sidoarjo diberi tahu,” ujar Subandi.

Menurut Subandi, koordinasi sejak awal dapat mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan MBG. Apabila terjadi masalah, Pemkab Sidoarjo berpotensi turut menjadi pihak yang mendapat sorotan.

“Kalau tidak sesuai prosedur, nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Pemkab Sidoarjo yang disorot. Hal seperti itu jangan sampai terjadi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan SLHS palsu setelah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Penanganan dugaan tersebut, menurut Teguh, menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan kepolisian.

“Terkait SLHS palsu, kami juga baru mengetahui. Baru ada setelah laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Yang pasti kewenangannya ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan kepolisian. Terkait ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Teguh.

Teguh juga menyampaikan perkembangan penanganan korban keracunan massal yang terjadi pada 1 September 2026. BGN masih memproses penggantian biaya pengobatan bagi para korban yang jumlahnya disebut mencapai sekitar 700 orang.

BGN berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta merekap nota pembayaran dari rumah sakit yang menangani para korban.

“Untuk korban yang sekitar 700-an, itu sudah kami komunikasikan terus kepada rekanrekan Dinas Kesehatan untuk melakukan rekapan nota dari rumah sakit-rumah sakit yang terdampak. Jadi pada intinya BGN yang akan menanggung semuanya,” katanya.

Teguh menjelaskan proses penggantian biaya masih membutuhkan waktu karena BGN harus menerima rekapan biaya dari rumah sakit. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memproses pembayaran pengobatan korban.

“Hanya saja, kita butuh waktu untuk merekap nota dari rumah sakit-rumah sakit tersebut. Kalau tidak ada rekapan itu, kami juga tidak bisa memprosesnya. Jadi, semuanya akan diganti oleh BGN,” ujarnya.

Ia menambahkan, BGN masih menunggu informasi lanjutan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo terkait rekapan biaya pengobatan.

“Kami sudah komunikasi dan menunggu informasi lanjutan. Saat ini prosesnya sudah ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

Ketua Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo Ubaidillah Nurdin mengapresiasi pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dalam proses pemenuhan SLHS SPPG. Pendampingan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kelayakan sarana dan prasarana, kebersihan dapur, hingga tata cara pengolahan makanan.

“Pendampingan Dinas Kesehatan sangat membantu proses pemenuhan SLHS,” ujar Ubaidillah.

Ubaidillah menyebut sebanyak 117 SPPG tergabung dalam Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya terdapat 15 SPPG yang belum memiliki SLHS. Dari jumlah tersebut, 10 SPPG kini telah menyelesaikan pemenuhan SLHS, sedangkan lima SPPG lainnya masih menjalani proses.

“Dari 15 yang sebelumnya belum memiliki SLHS, sekarang 10 sudah selesai dan lima masih dalam proses. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” katanya.

Ubaidillah berharap lima SPPG yang masih dalam proses dapat segera menyelesaikan seluruh persyaratan. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dinilai penting agar kelengkapan administrasi dan kondisi sarana pendukung dapat dipastikan sebelum operasional berjalan.

Di sisi lain, Ubaidillah menjelaskan pembagian peran dalam pengelolaan SPPG. Menurutnya, mitra dan yayasan tidak menjalankan kegiatan dapur secara langsung. Operasional dapur dilakukan oleh tim SPPG sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu diketahui, mitra dan yayasan tidak secara langsung mengoperasikan dapur. Kita hanya membantu agar operasional dapur berjalan baik dan benar,” katanya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *