Filesatu.co.id, BATURAJA | Tim Serikat Pekerja mendatangi Polres OKU, sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Bakti Nungraha Yuda (BNY), perusahaan yang bergerak di PLTU Bakti Energi Mulut Tambang. Jumat 28 Agustus 2026.
Ketua Serikat Pekerja, Ir. Alwi Sirajudin, PIA, bersama sejumlah anggota serikat hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja.
Adapun anggota serikat yang turut hadir di antaranya Husdi Hs, Andy Setiawan, Husni Rahmat, Susanto, Sudiman, Sapirul, Indra Yunisyah, Saipudin, Ali Faitullah, dan Suhermanto.
Dalam laporan tersebut, serikat menyampaikan dugaan bahwa pembayaran upah kepada buruh masih berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku. Selain persoalan upah, serikat juga menyoroti kondisi seorang pekerja yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit umum.
Serikat juga mempersoalkan adanya pekerja yang disebut tetap dipekerjakan dengan upah sekitar Rp83 ribu untuk waktu kerja hingga 11 jam. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Ketua Serikat Pekerja menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan tuntutan pekerja hingga tercapai kesepakatan dengan perusahaan dan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.
“Serikat akan tetap menuntut perusahaan sampai ada kesepakatan dan tuntutan pekerja terpenuhi,” demikian sikap yang disampaikan pihak serikat.
Serikat juga menyatakan, apabila belum tercapai kesepakatan dengan perusahaan, para pekerja berencana melakukan mogok kerja sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak serikat berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang serta persoalan ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan dapat segera diselesaikan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.***










