Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI Hadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026

Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026
Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026

Filesatu.co.id, PALEMBANG | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir turut berpartisipasi dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Palembang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi pemerintah. Penilaian ini merupakan upaya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Entry Meeting dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan serta perwakilan Kantor Pertanahan di wilayah Sumatera Selatan. Kehadiran jajaran BPN dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen untuk mendukung proses penilaian pelayanan publik secara terbuka dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, penilaian maladministrasi menjadi salah satu instrumen penting untuk melihat sejauh mana penyelenggara pelayanan publik telah memenuhi aspek kepatuhan terhadap peraturan, standar pelayanan, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Melalui Entry Meeting tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan berbagai hal terkait proses, mekanisme, serta aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan penilaian pelayanan publik Tahun 2026.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi jajaran BPN untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat. Evaluasi diperlukan agar berbagai bentuk pelayanan dapat terus ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya berkaitan dengan kecepatan dalam memberikan layanan, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur, kejelasan informasi, keterbukaan, serta sikap profesional petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap jajaran pelayanan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir terus didorong untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

Pencegahan maladministrasi juga menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Setiap potensi terjadinya penyimpangan dalam proses pelayanan perlu diantisipasi melalui penguatan pengawasan, kepatuhan terhadap prosedur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperkuat. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, serta mekanisme pengaduan dalam setiap layanan pertanahan.

Dengan adanya penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia, jajaran BPN diharapkan dapat semakin memahami aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

Kegiatan Entry Meeting juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antara penyelenggara pelayanan publik dengan Ombudsman Republik Indonesia. Sinergi tersebut penting untuk menciptakan pelayanan yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir menyatakan kesiapan untuk mendukung seluruh tahapan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Dukungan tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang berintegritas dan bebas dari praktik maladministrasi.

Komitmen peningkatan kualitas pelayanan juga sejalan dengan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepasti. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *