Polres Sumenep Lemot 4 Tahun Kasus Pelabuhan Tikus Digantung

4 Tahun Kasus Pelabuhan Tikus Digantung
4 Tahun Kasus Pelabuhan Tikus Digantung

Filesatu.co.id, SUMENEP | KASUS  pembangunan Pelabuhan TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri) di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat. Sarkawi, pelapor dalam kasus ini, mendesak Kapolres Sumenep agar segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk diproses di pengadilan.

Laporan awal terkait pelabuhan ini masuk pada tahun 2021 melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM). Proyek yang dibangun di wilayah pesisir laut ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama para nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari kekayaan laut di sekitar lokasi pembangunan.

Bacaan Lainnya

Sahani, warga setempat yang sehari-hari mencari kerang dan hasil laut lainnya, mengaku dilarang mengakses area tersebut oleh Hj. Maimuna yang mengklaim bahwa pantai tersebut telah dibeli dan hanya dapat diakses dengan membayar.

“Padahal sejak zaman nenek moyang kami, pantai itu sudah menjadi tempat mencari nafkah warga sekitar, khususnya RT 06 dan RT 08 RW 03 Dusun Padurekso,” ungkap Sahani.

Kasus ini kemudian diadvokasi oleh Brigade 571 dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan. Laporan dilayangkan ke Polres Sumenep dan ditindaklanjuti hingga naik ke tahap penyidikan pada tahun 2024.

Pada tahun 2025, penyidik kembali memanggil lima pemilik pelabuhan TUKS, yakni:

1. PT Asia Garam Madura – Nur Ilham

2. PT Asia Madura – Hj. Sri Sumarlina Ningsih

3. Dulgani

4. Sunaryo

5. Sarkawi

Namun, dua di antaranya, yakni Dulgani dan Sunaryo, tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik juga telah memeriksa pihak BPN Sumenep, Syahbandar Kalianget, dan akan memanggil tim ahli perizinan Pemkab Sumenep yang pernah menerbitkan izin UKL-UPL dan izin pembangunan untuk salah satu pelabuhan milik PT Asia Madura.

Diketahui, dari lima pelabuhan TUKS tersebut, hanya PT Asia Madura milik Hj. Sri Sumarlina Ningsih yang memiliki sebagian dokumen perizinan. Tiga lainnya, termasuk PT Asia Garam Madura milik Nur Ilham, belum memiliki izin pembangunan, usaha, maupun reklamasi.

Yang menarik, sertifikat tanah lokasi pelabuhan PT Asia Garam Madura dulunya adalah tanah negara seluas 19.900 m², dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1303 atas nama Umar Sadik Harmadi, yang kemudian dihibahkan kepada Nur Ilham pada 10 Desember 2014. Meski belum mengantongi izin apapun, pelabuhan itu diresmikan pada 24 Oktober 2015 oleh Bupati Sumenep saat itu, KH. A. Busyro Karim, melalui penandatanganan prasasti.

“Kasus ini sudah berjalan empat tahun. Kami minta Polres Sumenep segera melimpahkan ke Kejari agar cepat disidangkan. Kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan di balik lambannya penanganan kasus ini,” tandasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *