Polemik Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan, Satu Nama Ketua PPK Diduga Melanggar Kode Etik 

Filesatu.co.id, Jember | Ramai diperbincangan soal penyelenggara Pemilu tingkat  kecamatan yang menyeret nama ketua PPK dugaan kasus pembukuan dan isi rekening Bank. Belakangan ada Ketua PPK Faisol., S.H, yang justru diduga menyalah gunakan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan pada salah seorang penyelenggara pemilu ditingkat desa yakni desa Sukosari kecamatan Sukowono. Senin( 6/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dugaan itu muncul usai anggota PPS Desa Sukosari Novandy Yoga Imam Pramadi lantaran semenjak Bulan Juli 2023 buku rekening, kartu ATM bahkan hingga Nomor PIN ATM nya ditarik oleh Ketua PPK Sukowono Faisol, S.H.

Setelah rame disinggung ketua PPS Sukosari makan Gaji buta karena tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Atas itulah, akhirnya anggota PPS Desa Sukosari Novandy Yoga Imam Pramadi angkat bicara,”saya sejak bulan Juli merasa diberhentikan oleh ketua PPK tanpa ada surat pemberitahuan dan rapat pengurus PPS, ketua PPK Sukowono tiba tiba buku rekening, ATM, bahkan nomor PIN saya diminta paksa dengan dalih mau diserahkan ke komisioner KPU Jember,” ungkap Novandi pada media ini. Senin (6/11/2023).

Ia menyampaikan bahwa  honor yang bulan juli sebesar 1,5 juta ( masih menjadi ketua PPS Sukosari) saya tarik tunai kemudian sama ketua PPK Sukowono Faisol diminta paksa untuk diserahkan kembali dengan uang tunai sebesar 1,5 juta sehingga keluarga kami tidak terima honor selaku ketua PPS, dan bulan penarikan yang dilakukan oleh ketua PPK Sukowono Faisol SH berlangsung hingga saat ini.

“Kemudian saya diganti oleh ketua PPS yang baru dan saya sebagai anggota PPS Sukosari hingga saat ini karena saya belum pernah membuat surat pengunduran diri atau diberhentikan selaku anggota PPS Desa Sukosari,”ungkapnya.

Bahkan Patut diduga ketua PPK Sukowono mengabaikan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, bahkan dinilai mengambil hak seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 362 dan penyalahgunaan kekuasaan sesuai Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

“Pasal itu, menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,”ungkapnya.

“Karena merasa dirugikan oleh ketua PPK kecamatan Sukowono maka anggota PPS tersebut merasa tidak difungsikan lagi/ diberhentikan oleh ketua PPK kejadian ini semenjak bulan juli 2023.” keluhnya.

 

Sementara ketua PPK Sukowono Faisol. S.H saat dikonfirmasi Filesatu melalui telepon selulernya mengatakan,” PPK Sukowono melayangkan surat aduan terkait PPS Desa Sukosari karena sudah kurang lebih 4 bulan sejak bulan Juli 2023 dinyatakan tidak pernah aktif dalam kegiatan PPS di desa Sukosari dan mekanisme kita serahkan ke KPUD Jember,” kata Faisal membalas Konfirmasi ini

Sedangkan diklarifikasi terkait Hak atau honor PPS Faisol mengelak dan membantah kalau dia telah mengambil hak orang lain termasuk buku tabungan, kartu ATM dan nomer Pin ATM milik salah satu anggota PPS Desa Sukosari.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabid Sumber Daya Manusia ( SDM) KPUD Jember Andi Wasis diruang kerjanya mengatakan, benar memang ada aduan masuk terkait Dumas dari ketua PPS desa Sukosari untuk melakukan pergantian antar waktu terhadap saudara Novandy Yoga Imam Pramadi tertanggal 22-10-2023 yang ditanda tangani oleh ketua PPS desa Sukosari kecamatan Sukowono Yeni Sri Wahyuningsih.

“Kami akan panggil yang bersangkutan untuk saya klarifikasi terkait Dumas tersebut dan nanti ketua PPK Sukowono Faisol.SH. akan kami panggil juga untuk dimintai keterangan juga terkait pengambilan buku tabungan, kartu ATM, serta nomor PIN ATM.

“Kalau memang ada unsur Pidana disini ranah pihak aparat Kepolisian bukan ranah kami, kami disini akan menyikapi terkait kinerja penyelengara Pemilu saja,” pungkasnya. (Togas).

Tinggalkan Balasan