PKN Laporkan PT KMB ke Polres Kotawaringin Timur, Dugaan Perusakan 41 Pohon Sawit dan Lahan 5.000 Meter Persegi

Penulis: Ali Zebet SL
Editor: Redaksi
PKN Laporkan PT KMB ke Polres Kotawaringin Timur
PKN Laporkan PT KMB ke Polres Kotawaringin Timur

Filesatu.co.id, KOTAWARINGIN TIMUR | Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) kepada Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan lahan milik masyarakat di RT 008, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. }

Laporan tersebut diajukan oleh Iri Suar, seorang petani sekaligus pekebun warga Desa Bukit Makmur, dengan pendampingan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., bersama Ketua Tim PKN Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilawati.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengatakan, pendampingan terhadap Iri Suar merupakan bentuk keberpihakan organisasi kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan aktivitas alat berat di atas lahan yang selama ini dikuasai dan dikelolanya.

Hal itu disampaikan Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Kota Bekasi, Sabtu dini hari, 8 Agustus 2026.

Menurut Patar, apabila terdapat sengketa atau klaim kepemilikan maupun penguasaan atas suatu bidang tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan bukan melalui tindakan sepihak.

“Kami mendampingi masyarakat karena negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi persoalan dengan perusahaan hanya dengan kekuatan masing-masing. Kalau ada sengketa atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak dan penggunaan alat berat,” kata Patar.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dugaan perusakan tersebut diketahui Iri Suar pada 22 Juli 2026. Dalam laporan itu disebutkan terdapat sekitar dua unit alat berat yang masuk ke lokasi lahan yang selama ini dikuasai oleh Iri Suar.

Aktivitas alat berat tersebut diduga mengakibatkan sekitar 41 batang tanaman kelapa sawit milik Iri Suar mengalami kerusakan. Tanaman yang terdampak disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana kondisi sebelumnya.

Selain tanaman kelapa sawit, PKN menyebut terdapat dugaan kerusakan pada lahan dengan luas sekitar 5.000 meter persegi. Lahan tersebut diduga mengalami penggalian dengan kedalaman kurang lebih enam meter sehingga kondisi fisiknya berubah dan menurut pelapor tidak dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.

Iri Suar disebut tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas tersebut. Peristiwa itu, menurut laporan, telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video serta didukung keterangan sejumlah saksi.

PKN menyebut Iri Suar memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk menunjukkan penguasaan fisik terhadap lahan tersebut. Salah satunya adalah Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor 140/147/BKM/Pem.des/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan Iri Suar telah membuka lahan secara mandiri sejak sekitar 1981 dengan luas kurang lebih dua hektare. Lahan itu kemudian ditanami kelapa sawit pada 2018 dan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada PKN, terus dikuasai serta dikelola oleh Iri Suar.

Atas dasar dokumen dan keterangan tersebut, PKN menilai Iri Suar memiliki kepentingan hukum untuk melaporkan dugaan perusakan terhadap tanaman dan lahan yang selama ini berada dalam penguasaannya.

Patar menegaskan, apabila PT KMB memiliki klaim terhadap bidang tanah tersebut, klaim itu harus dibuktikan melalui dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, persoalan penguasaan maupun kepemilikan lahan tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan sepihak.

“Kalau memang ada klaim bahwa tanah tersebut masuk dalam areal perusahaan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan masyarakat berhadapan dengan alat berat. Negara hukum tidak membenarkan penyelesaian persoalan dengan cara main hakim sendiri,” ujar Patar.

PKN meminta Polres Kotawaringin Timur memeriksa secara menyeluruh dugaan masuknya alat berat, rusaknya tanaman kelapa sawit dan adanya aktivitas penggalian lahan tanpa persetujuan pihak yang menguasai lahan.

Patar juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa operator alat berat yang berada di lapangan. Menurutnya, aparat perlu menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, termasuk pihak yang memberikan perintah, pihak yang mengendalikan alat berat serta tujuan kegiatan tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada operator alat berat. Polisi harus mencari siapa yang memberi perintah. Kalau ternyata kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, maka rantai pertanggungjawabannya harus diperiksa,” kata Patar.

Pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, antara lain manajemen perusahaan, pihak perkebunan di lapangan, mandor, operator alat berat serta pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut.

PKN juga meminta kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan barang bukti serta menelusuri rekaman, data GPS alat berat dan dokumen pekerjaan apabila tersedia.

Menurut PKN, dokumentasi berupa foto dan video yang telah dimiliki pelapor perlu dibandingkan dengan kondisi faktual di lokasi untuk mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi.

“Kami meminta polisi datang ke lokasi dan melihat sendiri kondisi lahannya. Ukur luas kerusakan, dokumentasikan tanaman yang rusak, periksa kedalaman galian dan periksa alat berat yang digunakan. Jangan sampai fakta di lapangan hilang karena lokasi berubah,” ujar Patar.

PKN menegaskan dugaan perusakan tanaman dan barang milik orang lain harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Karena dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Juli 2026, PKN meminta penyidik menilai seluruh fakta dan bukti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perusakan barang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila relevan dengan fakta perkara.

PKN juga menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Patar mengatakan PKN tidak ingin perkara tersebut hanya dipandang sebagai persoalan antara seorang petani dengan sebuah perusahaan. Menurutnya, perkara itu juga menyangkut prinsip kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.

“Kami tidak sedang memusuhi perusahaan. PKN hanya meminta agar hukum ditegakkan. Kalau perusahaan benar, buktikan secara hukum. Kalau masyarakat benar, masyarakat juga harus dilindungi. Jangan karena yang berhadapan adalah korporasi besar lalu masyarakat kecil kehilangan keberanian untuk mendapatkan keadilan,” tegas Patar.

PKN menyatakan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Organisasi tersebut mengaku tidak meminta kepolisian menjatuhkan hukuman kepada pihak tertentu hanya berdasarkan laporan, melainkan meminta seluruh fakta, bukti dan keterangan para pihak diperiksa secara profesional dan objektif.

“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Kami meminta polisi melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau tidak cukup, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Itu prinsip negara hukum,” kata Patar.

PKN juga meminta apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak yang memberikan perintah atau mengambil keputusan yang menyebabkan terjadinya dugaan perusakan, pihak tersebut diperiksa sesuai kedudukan dan perannya masing-masing.

Terkait PT Karya Makmur Bahagia, PKN menyebut perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan berkaitan dengan kegiatan pengolahan produk kelapa sawit. Namun, informasi mengenai struktur perusahaan, hubungan korporasi, kewenangan masing-masing pengurus serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lapangan masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perusahaan dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Patar menegaskan keberadaan aparat penegak hukum sangat penting ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan sumber daya lebih besar.

“Negara harus hadir ketika rakyat merasa dizalimi. Kehadiran negara itu diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil. Kami berharap Polres Kotawaringin Timur dapat menangani laporan ini secara profesional dan tidak membedakan masyarakat kecil dengan perusahaan besar,” ujar Patar.

PKN menyatakan akan terus mendampingi Iri Suar dalam proses hukum sekaligus memantau perkembangan laporan tersebut. PKN juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Hingga berita ini disusun, dugaan perusakan tersebut masih sebatas laporan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan. PT Karya Makmur Bahagia tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan ataupun penjelasan terkait laporan tersebut.

Patar menambahkan, PKN berharap aparat kepolisian dapat hadir di tengah masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan serta menjunjung prinsip keadilan.

“Kami berharap kekuatan negara melalui kepolisian benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuatan atau besarnya modal,” tegas Patar.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *