Pagar Api LSM dan Wartawan Yang Dianggap Ganggu Kinerja Kades

Sekretaris JOSS Didik Indriyanto
Sekretaris JOSS Didik Indriyanto

Filesatu.co.id,  SIDOARJO | BUNTUT dari Pernyataan H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang lagi viral dengan beredarnya vidio di Media TV dan Medsos saat rapat membuat statement pernyataan.

Dalam pernyataannya Mendes PDTT:  “Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM & Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1 (satu) juta, bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) 300.000.000 (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan  mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM San Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu,”

Bacaan Lainnya

Pernyataan Mendes PDTT tersebut membuat tersinggung LSM dan Profesi Wartawan, padahal mereka melakukan kontrol sosial kinerja pemerintahan, sebetulnya kalau pakai bahasa oknum masih bisa di tolerir tapi ini penyebutan secara gamblang Wartawan bodrek dan LSM.

Mensikapi pernyataan Mendes tersebut, mendapat kritikan dari berbagai kalangan salah satunya Sekretaris Jurnalis Online Siber Siodoarjo (JOSS) Didik Indriyanto.

Dikatakannya pernyataan Mendes PDTT di Video singkat tersebut sangat  mengejutkan dan sangat melukai perasaan kami sebagai insan pers, padahal  tugas para jurnalis itu melaksanakan fungsi kontrol sosial, dan kami sebagai jurnalis berupaya mendapatkan informasi dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

“Sebagi pilar ke empat, kami bertugas dipayungi hukum yang berlaku, untuk melakukan sosial control terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Didik Indriyanto

Masik Kata Sekretaris JOSS, apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam Pasal 1 Angka 1 menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa. Pers melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu: Mencari informasi, Memperoleh informasi, Memiliki informasi, Menyimpan informasi, Mengolah informasi, Menyampaikan informasi.

“Kami menggunakan Credible Source (berita harus akurat, tepat, benar) UU Pers 6c dan KEJ 1b. berimbang/balance/cover both side (KEJ 1c) melakukan uji kebenaran, verifikasi, konfirmasi, cek dan ricek (KEJ 3a),” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan