Filesatu.co.id, SIDOARJO | PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) memperkuat langkah pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perizinan. Dalam upaya penertiban tersebut, P2CKTR meminta para camat di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk ikut aktif melaporkan apabila ditemukan adanya pembangunan perumahan yang diduga belum memiliki izin resmi (13/2/2026).
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terpadu guna memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menegaskan bahwa pengawasan pembangunan tidak bisa hanya dilakukan dari tingkat kabupaten, melainkan harus melibatkan unsur pemerintahan di tingkat kecamatan agar informasi di lapangan dapat segera diketahui.
“Diinfokan juga ke para camat agar melaporkan kalau ada perumahan-perumahan liar di setiap kawasan kecamatan yang ada di Sidoarjo,” jelasnya.
Selain melibatkan camat, P2CKTR juga menyatakan akan memberikan pembinaan kepada developer atau pengembang yang dinilai bermasalah dalam aspek perizinan. Teguran tersebut akan diberikan kepada pihak-pihak yang terindikasi belum memenuhi dokumen administratif atau belum melaksanakan proses perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan teguran kepada developer yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, langkah pembinaan berupa teguran merupakan tindakan awal sebelum pemerintah daerah melakukan langkah lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius. Ia juga menekankan bahwa kepatuhan developer merupakan bagian penting dalam menciptakan pembangunan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
P2CKTR menilai, pembangunan perumahan tanpa prosedur yang jelas berpotensi memunculkan persoalan, mulai dari ketidaksesuaian tata ruang, masalah drainase dan akses jalan, hingga keluhan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, P2CKTR belum membeberkan jumlah maupun lokasi perumahan yang masuk dalam evaluasi Namun pihaknya memastikan proses pendataan dan pemantauan terus berjalan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak developer maupun pihak lain yang berkepentingan, sebagai bentuk pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.***





