Filesatu.co.id, Banyuwangi |Maraknya emak-emak terjerat pinjaman Bank Titil, bukan hanya menjadi perhatian serius Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. Kalangan Camat pun ikut bergerak melakukan sosialisasi dengan mewanti-wanti masyarakat agar lebih selektif saat hendak mengajukan pinjaman.
Yakni dengan hanya memilih Bank resmi. Dan agar senantiasa tertib membayar pinjaman di Bank resmi agar terus memiliki riwayat baik alias tidak di Black List dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang biasa disebut BI Checking.
“Setiap ada forum-forum pertemuan, kami selipkan terkait itu,” ucap Camat Genteng, Satriyo, S.Sos, M.Si, Rabu (28/5/2025).
Bahkan menurut Camat Satrio, pemasangan banner imbauan dan peringatan juga dilakukan hingga dipelosok desa. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah atas makin banyaknya masyarakat, khususnya kaum ibu rumah tangga di wilayahnya yang terjerat pinjaman Bank Titil, Pinjaman Online illegal atau koperasi ilegal.
Kepada masyarakat, Satrio juga mengarahkan agar hanya mengajukan pinjaman kepada Bank resmi. Salah satu contoh Bank BTPN Syariah, sebagai Bank yang bukan hanya memberikan pinjaman modal saja. Tapi mampu melakukan pendampingan pengelolaan keuangan. Sekaligus memotivasi ibu-ibu nasabahnya untuk tergerak membangun kemandirian ekonomi melalui kewirausahaan dan usaha ultra mikro yang produktif.
Camat Genteng ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan kemudahan proses yang ditawarkan Bank Titil atau Koperasi ilegal. Karena bunga yang tinggi dan waktu pembayaran yang pendek, dapat mendatangkan kesulitan. Apalagi bagi masyarakat dengan penghasilan yang tidak menentu.
“Saya juga menghimbau bagi warga yang sudah dapat pinjaman dari Bank resmi seperti BTPN Syariah, penting untuk disiplin membayar langsung di Bank resmi tersebut agar lebih tenang apabila mengajukan pinjaman kembali di masa yang akan datang,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Camat Purwoharjo, Ahmad Subhan, S.E, M.S.i. Dia mengaku terus melakukan sosialisasi agar masyarakat hanya melakukan pinjaman dan bayar kepada bank resmi, seperti Bank Himbara, atau untuk bank swasta, salah satu contoh adalah BTPN Syariah.
“Sudah kita lakukan sosialisasi melalui rakor kepala desa setiap bulannya,” ucap Subhan.
Sosialisasi, lanjutnya, juga dilakukan langsung kepada masyarakat. “Sebagai peminjam, masyarakat harus menjalankan kewajiban, sesuai ketentuan yang berlaku dan normatifnya sehingga nanti apabila mengajukan pinjaman akan lebih tenang di masa yang akan datang ,” tegas Camat Purwoharjo, Ahmad Subhan. (*)