Kejari Karawang Bungkam Soal Kasus PUPR, Pengamat Siap Lapor Jaksa Agung

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra S.H
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra S.H

Filesatu.co.id, KARAWANG | Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang menuai kritik tajam. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Sony Adiputra S.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk bersikap transparan dan tidak mengulur waktu terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

Sony menegaskan, jika Kejari Karawang terus bungkam, pihaknya tidak akan segan melaporkan kinerja instansi korps adhyaksa tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).

Bacaan Lainnya

“Saya meminta Kejaksaan lebih transparan, sampaikan sudah sejauh mana penanganan dugaan korupsi ini. Jika Kejaksaan bungkam, kami akan buat laporan ke Jamwas dan Komjak RI,” tegas Sony, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan keras tersebut dipicu minimnya informasi publik atas pemeriksaan lima pejabat Dinas PUPR Karawang yang kini sudah menjadi rahasia umum. Menurut Sony, kasus yang berawal dari temuan Inspektorat Karawang terkait dugaan ‘sunat’ anggaran ini bersumber dari uang rakyat, sehingga penyelesaiannya wajib dibuka secara terang benderang.

Ia juga menepis wacana bahwa pengembalian ‘kelebihan bayar’ dapat menghentikan pengusutan perkara. Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sony mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan pemidanaan pelaku.

“Korupsi itu delik formil. Begitu ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, unsur pidananya sudah terpenuhi. Jika setiap terduga pelaku korupsi bisa lolos hanya dengan mengembalikan uang kerugian negara, negeri ini akan dipenuhi maling uang rakyat,” cercecarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Karawang belum memberikan jawaban resmi. Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Karawang pun belum mendapat respons. Kendati demikian, redaksi tetap menyiagakan ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak Kejari Karawang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *