Filesatu.co.id, Lumajang | Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 memfasilitasi sarana produksi sekaligus peralatan pengolahan bagi kelompok tani tembakau.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,54 miliar untuk penyediaan sarana produksi dan peralatan pertanian bagi kelompok tani tembakau. Fasilitasi tersebut mencakup pupuk dan mesin rajang tembakau.
Kepala DKPP Kabupaten Lumajang, Retno Wulan Andari, menjelaskan dukungan sarana produksi untuk komoditas tembakau terdiri atas 3.600 zak pupuk NPK dengan berat masing-masing 50 kilogram serta 1.900 botol pupuk organik cair (POC).
“Pupuk tersebut menjadi bagian dari dukungan pada tahapan budidaya. Sementara setelah panen, kelompok tani juga mendapat dukungan berupa mesin rajang tembakau untuk menunjang proses pengolahan hasil di tingkat kelompok,” jelas Retno, Kamis (17/9/2026).
Menurut Retno, dukungan dari pemerintah tersebut bersifat stimulan. Artinya, bantuan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan jumlah kelompok penerima sehingga tidak seluruh kebutuhan masing-masing petani dapat dipenuhi.
“Misalnya petani butuh dua kuintal, namanya bantuan jadi mungkin dia akan dapat satu kuintal. Artinya disesuaikan anggarannya, disesuaikan kelompoknya,” terangnya.
Fasilitasi itu diberikan kepada ratusan kelompok tani tembakau yang menjadi sasaran kegiatan. Pola stimulan tersebut membuat bantuan tidak diposisikan sebagai pengganti seluruh kebutuhan sarana produksi petani, melainkan untuk membantu meringankan sebagian kebutuhan kelompok sesuai sasaran program.
Selain komoditas tembakau, DKPP Kabupaten Lumajang juga menyalurkan pupuk organik cair untuk mendukung komoditas pertanian lainnya pada 2026.
Untuk komoditas padi, POC dialokasikan kepada 219 kelompok tani dengan total 11.724 botol. Sedangkan untuk komoditas ubi jalar, fasilitasi diberikan kepada delapan kelompok tani dengan jumlah 600 botol. Secara keseluruhan, terdapat 227 kelompok tani penerima fasilitasi POC untuk komoditas padi dan ubi jalar dengan total 12.324 botol.
Penyediaan sarana tersebut menunjukkan bahwa dukungan pertanian diarahkan berdasarkan komoditas dan tahapan kegiatan. Pupuk digunakan untuk menunjang budidaya, sementara mesin rajang membantu kelompok pada tahapan pengolahan hasil setelah panen.
Melalui dukungan dari tahap budidaya hingga pengolahan hasil, Pemkab Lumajang mendorong agar pemanfaatan DBHCHT memberikan manfaat yang lebih dekat dengan kebutuhan petani serta mendukung keberlanjutan usaha tani masyarakat.









