Filesatu.co.id, Denpasar – Bali | Dugaan pengrusakan dan pengambilan barang di Restaurant Dharma Experience, kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, berbuntut panjang. Pemilik toko, Yulia Wahyuni Soetikno, resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Bali Jumat (12/6/2026).
Peristiwa ini diduga dilakukan sejumlah orang, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.30 Wita, dua di antaranya dikenali yakni Dean Charles Morrison dan Roro Mutiara Cahya Annisaa. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta dan berharap proses penyelidikan Polda Bali memberikan kepastian hukum.
Untuk diketahui, laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/519/VI/2026/SPKT/POLDA BALI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/519/VI/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 12 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, Yulia melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP. Berdasarkan uraian laporan, kejadian bermula ketika Yulia mendapat informasi melalui sambungan telepon dari salah seorang karyawannya.
Karyawan tersebut mengabarkan bahwa terdapat beberapa orang datang ke toko dan diduga melakukan pengrusakan serta mengambil sejumlah barang. Mendapat informasi itu, Yulia kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV toko.
Dari rekaman tersebut, pelapor mengaku melihat beberapa orang berada di lokasi dan diduga melakukan pengrusakan serta mengambil barang-barang dari dalam toko. “Ya, dari sejumlah orang yang terekam CCTV, Saya mengaku mengenali dua orang. Keduanya disebut dalam laporan yakni WNA Australia bernama Dean Charles Morrison dan dan Wanita lokal Roro Mutiara Cahya Annisaa,” ungkap wanita sapaan Yulia.
Tak hanya itu. Dalam laporan polisi, Yulia juga menyebut adanya tindakan penggantian rumah kunci serta pemasangan rantai dan gembok pada sejumlah pintu toko. “Akibat kejadian tersebut, Yulia mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 500 juta,” ungkapnya.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut. Yulia berharap laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang.
Di tengah proses penanganan laporan tersebut, korban berharap penyidik dapat mengusut perkara secara menyeluruh yang berkaitan dengan kejadian. Yulia juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi dirinya selaku pelapor sekaligus korban yang mengaku mengalami kerugian material cukup besar. “Harapan saya tentu mendapatkan kepastian hukum. Saya berharap laporan ini ditangani secara profesional dan seluruh fakta yang terjadi bisa terungkap,” demikian harapan korban.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi masih mendalami laporan, mengumpulkan alat bukti, serta menggali keterangan pihak-pihak terkait untuk memastikan konstruksi perkara dan ada tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. “Benar, kami masih melakukan penyelidikan,” ujar singkat Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.
Laporan : Benthar










