Andreas Asan Bingung, Satu Sisi Pemkab Purwakarta Terima Pajak, Tapi Kegiatan Cetak Sawah Di Cibatu Dihentikan?

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Andreas Asan, Bingung, Satu Sisi, Pemkab Purwakarta, Terima, Pajak, Tapi, Kegiatan, Cetak Sawah, Di, Cibatu Dihentikan?,
Andreas Asan, Bingung, Satu Sisi, Pemkab Purwakarta, Terima, Pajak, Tapi, Kegiatan, Cetak Sawah, Di, Cibatu Dihentikan?,

Filesatu.co.id, PURWAKARTA | PENUTUPAN sementara lokasi cetak sawah baru di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pasca-Inspeksi Mendadak (Sidak) Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, memicu sorotan mengenai status kegiatan dan kelengkapan administrasinya.

Sidak berlangsung pada Jumat (21/08/2026). Setelah kunjungan tersebut, aktivitas di lokasi dihentikan sementara.

Bacaan Lainnya

Persoalan muncul setelah kegiatan di lokasi tersebut dinilai berkaitan dengan aktivitas galian C yang disebut belum melengkapi perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Wakil Bupati bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian meminta pihak pelaksana melengkapi dokumen yang diperlukan.

Namun, praktisi hukum Andreas Asan, SH. MH., melihat persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda. Menurut Andreas, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu membedakan antara kegiatan pertambangan atau galian C dengan aktivitas cetak lahan sawah yang merupakan bagian dari program ketahanan pangan.

Andreas mengatakan, material disposal yang dihasilkan dari kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Karena itu, menurut Andreas, persoalan di Desa Cipinang tidak seharusnya dilihat semata-mata dari aktivitas material yang keluar dari lokasi. Status kegiatan, mekanisme perizinan, persetujuan lingkungan, hingga kewajiban pajak, kata dia, perlu diperiksa secara menyeluruh.

Praktisi hukum Andreas Asan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, mekanisme perizinan kegiatan tersebut telah ditempuh melalui Online Single Submission (OSS), yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Berdasarkan hasil informasi yang saya dapatkan, secara alur mekanisme perizinan untuk kegiatan tersebut sudah ditempuh melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,

Andreas menjelaskan, selain proses melalui OSS, terdapat dokumen pada tingkat pemerintahan daerah yang berkaitan dengan rekomendasi OPD teknis. Dalam hal ini, Dinas Pertanian menjadi salah satu instansi yang disebut memiliki peran dalam proses tersebut.

Menurut Andreas, kelompok tani atau masyarakat juga telah menempuh proses pengajuan permohonan atau usulan lokasi cetak sawah melalui Dinas Pertanian Kabupaten.

“Adapun dokumen yang dimaksud pada level Pemerintahan Daerah, berupa rekomendasi dari OPD teknis, yaitu Dinas Pertanian. Itupun sudah ditempuh prosesnya oleh kelompok tani atau masyarakat, melalui pengajuan permohonan/usulan lokasi cetak sawah melalui Dinas Pertanian Kabupaten,”

Andreas juga menyoroti kondisi lokasi yang menurutnya telah memenuhi aspek ketersediaan air untuk kegiatan pertanian. Ia menyebut lokasi memiliki sumber air yang stabil atau berada dekat dengan sumber air primer.

“Kemudian, lokasi tersebut juga sudah memiliki ketersediaan air irigasi yang stabil atau dekat dengan sumber air primer, sebagaimana yang dipersyaratkan minimal sepanjang satu tahun, dan dilokasi sudah ada sumber air yang sudah lama berfungsi dengan baik. Memang lokasinya adalah hamparan pertanian sawah yang produktif,”

Menurut Andreas, kondisi tersebut penting karena kegiatan yang dilakukan bukan berada di lahan kosong tanpa fungsi pertanian. Ia menyebut lokasi tersebut merupakan hamparan sawah produktif yang memiliki sumber air yang telah berfungsi.

Persoalan lingkungan juga menjadi bagian yang disoroti Andreas. Berdasarkan informasi yang diterimanya, persetujuan lingkungan disebut telah diberikan setelah dilakukan pemeriksaan.

Tak berhenti di situ, pihak pelaksana kegiatan juga disebut telah menyiapkan deposit anggaran untuk perbaikan jalan. Anggaran tersebut, menurut Andreas, disiapkan berdasarkan kesepakatan dengan lingkungan melalui Pemerintahan Desa.

“Begitu juga dengan persetujuan lingkungan, setelah dikroscheck sudah memberikan persetujuan. Bahkan pihak pelaksana sudah mempersiapkan deposit anggaran untuk perbaikan jalan yang disepakati bersama lingkungan melalui Pemerintahan Desa,”

Andreas kemudian mempertanyakan aspek kontribusi pajak daerah. Ia menyebut terdapat data yang menunjukkan Pemkab Purwakarta telah menerima pembayaran pajak untuk termin pertama sebesar 5.000 kubik.

Dalam pembayaran tersebut, kata Andreas, terdapat pula opsen pajak sebesar 5 persen untuk Pemerintah Provinsi.

“Begitu juga dengan kontribusi dalam bentuk pajak daerah. Untuk termin pertama ditemukan data Pemkab Purwakarta sudah menerima pajak untuk 5.000 kubik, dimana ada juga opsen pajak 5% untuk Pemerintah Provinsi,”

Menurut Andreas, keberadaan pembayaran pajak tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan apabila kegiatan di Desa Cipinang pada saat bersamaan disebut sebagai galian C ilegal.

Ia bahkan mempertanyakan bagaimana pemerintah dan publik harus memahami status kegiatan jika aktivitas tersebut dianggap ilegal, tetapi pada sisi lain terdapat pembayaran pajak atas material disposal yang dihasilkan dari kegiatan cetak sawah.

“Kalau memang ini dianggap galian C ilegal, tentunya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta tidak akan berani menerima pajak dari kegiatan buangan disposal cetak sawah di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu,”

Andreas melanjutkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menilai apabila masih ada administrasi berupa rekomendasi dari OPD teknis yang belum selesai, pemerintah daerah seharusnya tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut.

“Ini kan jadi membingungkan publik. Satu sisi dianggap ilegal, tapi disisi lain pajak dipungut? Ya kalaupun ada administrasi yang bersifat rekomendasi dari OPD teknis belum terselesaikan, fungsi Pemkab mengakselerasi atau mempercepat prosesnya,”

Menurut Andreas, penyelesaian administrasi seharusnya dilakukan secara cepat agar tidak menghambat kegiatan yang dikaitkan dengan kepentingan PSN.

“Bukan dibiarkan berlarut – larut, sehingga kepentingan PSN juga jadi terkendala. Toh selama ini yang saya perhatikan, pihak pelaksana kegiatan sangat kooperatif dan mengikuti apa yang menjadi arahan Pemkab Purwakarta,”

Andreas menilai sikap pihak pelaksana selama ini cukup kooperatif dan mengikuti arahan yang diberikan Pemkab Purwakarta. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan aspek administrasi secara terukur, bukan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Polemik kegiatan di Desa Cipinang juga dikaitkan Andreas dengan kepentingan Program Strategis Nasional. Ia mengingatkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 2025 mengenai kewajiban pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan PSN yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

“Pada Tahun 2025 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat,”

Andreas Asan menegaskan, dukungan terhadap PSN bukan sekadar pilihan kepala daerah. Menurutnya, terdapat konsekuensi apabila pemerintah daerah tidak memberikan dukungan terhadap program yang telah ditetapkan sebagai prioritas nasional.

“Mendagri juga menegaskan! Bahwa Program Strategis Nasional wajib didukung Kepala Daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,”

Andreas kemudian mengaitkan kewajiban tersebut dengan dasar hukum pemerintahan daerah. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

“Kewajiban Kepala Daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68,”

Bagi Andreas, persoalan di Desa Cipinang pada akhirnya tidak berhenti pada penutupan sementara setelah Sidak Wakil Bupati Purwakarta. Ada sejumlah hal yang menurutnya perlu diperjelas secara terbuka, mulai dari status kegiatan, mekanisme perizinan melalui OSS, rekomendasi OPD teknis, persetujuan lingkungan, ketersediaan air irigasi, pembayaran pajak, hingga kaitannya dengan PSN.

Ia meminta Pemkab Purwakarta membedakan secara jelas antara aktivitas galian C dengan kegiatan cetak lahan sawah yang disebut sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

Menurut Andreas, apabila masih terdapat kekurangan administrasi atau rekomendasi teknis, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi dan percepatan antarinstansi.

Dengan begitu, kepentingan ketahanan pangan dan program strategis pemerintah tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan ketentuan administrasi dan hukum.

Di sisi lain, status kegiatan dan seluruh dokumen pendukung tetap perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul perbedaan tafsir antara kegiatan cetak sawah, pemanfaatan disposal, dan aktivitas yang dikategorikan sebagai galian C.

Polemik di Desa Cipinang kini berada pada titik yang membutuhkan keterbukaan dokumen dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Penutupan sementara pasca-Sidak menjadi momentum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni menyangkut kelengkapan administrasi, status kegiatan, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *