Filesatu.co.id, BEKASI | Target pemerintah menuntaskan persoalan darurat sampah nasional pada akhir 2027 melalui Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) menuntut pemerintah daerah bergerak lebih cepat. Salah satu persoalan yang harus segera ditangani adalah kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang terus tertekan akibat peningkatan volume sampah.
Presiden Prabowo Subianto mendorong penanganan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk penguatan sarana dan prasarana, pengendalian kapasitas TPA, serta pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang efisien. Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar tidak lagi muncul gunungan sampah di kawasan permukiman, jalan maupun aliran sungai.
Kebijakan tersebut mendapat respons dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pembenahan tata kelola lingkungan, termasuk memastikan kapasitas TPA mampu menampung produksi sampah masyarakat.
Kabupaten Karawang menjadi salah satu daerah yang lebih dahulu mengakselerasi penanganan kapasitas TPA melalui perluasan daya tampung TPA Jalupang di Kecamatan Kotabaru. Langkah serupa kini disiapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membenahi dan mengoptimalkan TPA Burangkeng di Kecamatan Setu yang selama ini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.
Penataan TPA Burangkeng diarahkan tidak hanya melalui perluasan lahan, tetapi juga pemulihan kapasitas timbunan lama atau landfill mining serta penerapan teknologi pengolahan sampah seperti Refuse-Derived Fuel (RDF) dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pemkab Bekasi telah melakukan pemetaan dan pembebasan lahan tambahan untuk memperluas area penampungan sampah. Setelah proses pembebasan lahan dilakukan, pekerjaan penataan kawasan saat ini memasuki tahapan lelang terbuka.
Tahapan lelang inilah yang kini mendapat perhatian publik. Pasalnya, berdasarkan jadwal proses pengadaan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Barjas Setda) Kabupaten Bekasi semestinya mulai memasuki tahapan klarifikasi terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Kabupaten Bekasi. Organisasi kemasyarakatan itu meminta proses lelang penataan TPA Burangkeng dilakukan secara ketat, transparan, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua LMP Marcab Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, ST, mengingatkan jajaran Pemkab Bekasi, khususnya Pokja dan Kabag Barjas, agar tidak mengambil keputusan di luar ketentuan dalam menentukan pemenang lelang.
“Berbagai persoalan hukum yang selama ini terjadi harus dijadikan pembelajaran. Pokja dan Barjas harus tetap normatif dan on the track dalam menentukan pemenang,” kata Eko.
Menurut dia, salah satu aspek penting yang harus diverifikasi secara serius adalah dukungan material tanah urugan yang akan digunakan dalam pekerjaan penataan TPA. Dokumen dukungan tersebut, kata Eko, tidak cukup hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga perlu dipastikan sumber materialnya legal dan benar-benar tersedia.
“Selain syarat dukungan lainnya, yang paling penting adalah dukungan tanah urugan yang akan dipergunakan. Sumber materialnya harus jelas dan berasal dari perusahaan galian yang memiliki legalitas,” ujarnya.
Eko menilai persoalan legalitas sumber material tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, pemerintah Jawa Barat tengah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna menekan kerusakan lingkungan, mencegah bencana, dan menindak aktivitas tambang ilegal.
Ia juga merujuk pada ketentuan perizinan penggunaan material alam serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 terkait penertiban aktivitas pertambangan.
Karena itu, Eko meminta Barjas Setda Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi silang terhadap dokumen dukungan dari peserta lelang. Jika diperlukan, verifikasi tidak berhenti pada pemeriksaan berkas, tetapi dilanjutkan dengan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.
“Kalau masih ada kekhawatiran atau keraguan, tinggal dikonfirmasi kepada Dinas ESDM Jawa Barat. Dari enam peserta lelang itu harus jelas mana yang mendapat dukungan dari perusahaan galian C berizin,” katanya.
Menurut Eko, kepastian legalitas tersebut penting untuk memastikan material yang digunakan dalam proyek penataan TPA Burangkeng tidak berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Ia juga meminta Pokja melakukan pemeriksaan langsung apabila ditemukan keraguan terhadap dokumen dukungan yang diajukan peserta.
“Selain memverifikasi dokumen dan melakukan konfirmasi kepada Dinas ESDM, bila perlu lakukan on the spot atau kunjungan langsung ke lokasi galian. Dengan begitu, Pokja Barjas benar-benar yakin terhadap kebenaran dokumen dan ketersediaan material,” ujarnya.
Eko juga menyinggung kemungkinan adanya peserta lelang yang bekerja sama dengan pihak lain melalui pola Kerja Sama Operasi (KSO), joint operation, maupun joint venture. Menurutnya, pola kerja sama tersebut tetap harus diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait pihak yang menyediakan material tanah urugan dan legalitas sumber materialnya.
“Kalau ada peserta yang memiliki KSO, joint operation atau joint venture, bukan berarti otomatis persoalannya selesai. Tetap harus dipastikan sumber tanah urugannya legal, tersedia, dan sesuai dokumen dukungan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penggunaan material dari sumber galian yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, proses pengadaan penataan TPA Burangkeng harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian sejak tahap evaluasi hingga penetapan pemenang.
“Jangan sampai persoalan administrasi atau legalitas material baru diketahui setelah pekerjaan berjalan. Kalau sumber tanah urugan bermasalah, risiko hukumnya bisa melebar dan proyek penataan TPA justru tersandera persoalan baru,” kata Eko.
Penataan TPA Burangkeng menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Bekasi menjawab persoalan kapasitas sampah sekaligus mendukung target penanganan darurat sampah nasional. Karena itu, selain mengejar percepatan pekerjaan fisik, pemerintah daerah dituntut memastikan seluruh proses pengadaan berjalan terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan LMP tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: percepatan penataan TPA Burangkeng jangan mengorbankan kepatuhan hukum. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus memastikan peserta lelang yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memenuhi persyaratan, memiliki dukungan material yang sah, dan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi.
Dengan kapasitas TPA yang semakin terbatas, penataan Burangkeng bukan sekadar proyek infrastruktur. Keberhasilannya akan menentukan kemampuan Kabupaten Bekasi mengendalikan persoalan sampah dalam beberapa tahun ke depan sekaligus menjadi bagian dari target Jawa Barat dan pemerintah pusat mengakhiri persoalan gunungan sampah secara berkelanjutan.***










