Mampukah Kapolresta Sumenep Baru, Tutup Galian C Ilegal di Batuan

Penulis: Nr/Bay
Editor: Redaksi
Galian Golongan C (Galian C) di wilayah TPA Kecamatan Batuan, Sumenep
Galian Golongan C (Galian C) di wilayah TPA Kecamatan Batuan, Sumenep

Filesatu.co.id,  Sumenep | Aktivitas tambang Galian Golongan C (Galian C) di wilayah TPA Kecamatan Batuan, Sumenep yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan merusak lingkungan kembali menuai sorotan publik. Sejumlah aktivis lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan Polresta Sumenep segera memberikan sanksi tegas hingga menutup aktivitas tambang yang dinilai ilegal tersebut.

Desakan itu muncul karena hingga kini, mafia tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi izin terkesan tetap leluasa beroperasi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum oleh pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Aktivis lingkungan Sumenep, Dayat menegaskan bahwa aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Batuan tepatnya di wilayah TPA di duga punya Inisial MW membawa dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan alam yang ditimbulkan, menurutnya, tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh.

“Hasil tambang Galian C di Sumenep tidak akan pernah sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Yang paling merasakan dampaknya justru warga sekitar,” ujar Dayat, Kamis (6/10/2026).

Dayat menyebut, masyarakat resah jalan rusak debu debu sangat menganggu pengguna jalan, warga sekitar lokasi tambang kerap hidup dalam bayang-bayang bencana, seperti longsor dan banjir, terutama saat musim hujan. Ironisnya, aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi.

“Ini tangtangsn Kapolresta Sumenep yang baru, apa punya keberanian untuk menindak tegas Galian C Ilegal di wilayah TPA Sumenep,” tegasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *