Filesatu.co.id, DENPASAR | TIM Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AHM (21). Pemuda asal Garut, Jawa Barat ini diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Tabanan setelah membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban di sebuah gudang furniture.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam (16/4/2026). Pelaku tak berkutik saat dikepung petugas di Jalan Gunung Agung, Tabanan.
Aksi pencurian bermula pada Minggu (12/4/2026) di sebuah gudang furniture yang berlokasi di Gang Flamboyan No. 18X, Penatih, Denpasar Timur. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang menaruh kunci kontak motor di atas kasur.
“Pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil kunci yang tergeletak di atas kasur, lalu membawa kabur motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6743 ACK,” ujar Kompol Tomiyasa.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang sekitar pukul 19.30 WITA dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denpasar Timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp10 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bergerak seorang diri. Untuk menghilangkan jejak, AHM menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook dengan harga sangat murah, yakni Rp1,9 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku telah habis digunakan. Sebagian dikirimkan kepada keluarganya di Jawa, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama di Bali.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi lapangan dan pelacakan digital, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Tabanan.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, AHM kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di sembarang tempat guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kriminalitas. ***










