Empat Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak

Filesatu.co.id, CIREBON  | EMPAT orang tenaga pendamping desa di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak desa yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada Rabu (17/9/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat manipulasi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) periode 2019-2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyebutkan keempat tersangka adalah:

  • SM (Pendamping Desa Kecamatan Sedong)
  • MY (Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun)
  • DS (Pendamping Desa Kecamatan Kedawung)
  • SLA (Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung)

Yudhi menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan janji proses cepat dan bukti resmi. Mereka meminta e-billing, uang pajak, serta username dan password akun DJP Online milik desa.

Alih-alih menyetor seluruh uang ke kas negara, para tersangka hanya membayarkan sebagian kecil. Sisa uang tersebut diserahkan kepada saksi berinisial M, dengan kesepakatan tersangka mendapat cashback 10%.

“Pajak yang diterima dari desa hanya dibayarkan sebagian, sementara sisanya tidak disetor penuh ke kas negara. Praktik ini berlangsung selama tiga tahun,” ungkap Yudhi.

Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp2.925.485.192.

Kejari Cirebon langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari, mulai 17 September hingga 6 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Yudhi.

 

Tinggalkan Balasan