Desak Transparansi Anggaran Publikasi, Wartawan Datangi Kominfo Sidoarjo

Penulis: Didik
Editor: Redaksi

Filesatu.co.id, SIDOARJO | SEJUMLAH wartawan dari berbagai platform media daring, cetak, dan elektronik mendatangi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo di Jalan Diponegoro No. 139, Lemahputro, Senin (27/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas profesi sekaligus upaya meminta kejelasan terkait informasi yang beredar mengenai kebijakan publikasi, iklan, dan advertorial pemerintah daerah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 17 wartawan hadir dengan tujuan melakukan audiensi langsung dengan Kepala Dinas Kominfo. Mereka ingin memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme dan dasar hukum kebijakan yang dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Bacaan Lainnya

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Petugas resepsionis menyampaikan bahwa pimpinan dinas sedang menjalankan agenda di luar kantor. “Untuk sementara Kepala Dinas dan Kepala Bidang sedang rapat di luar kantor,” ujarnya.

Salah satu perwakilan wartawan berinisial S menyatakan, pihaknya akan kembali pada waktu yang telah dijanjikan untuk melanjutkan audiensi. “Kami bersama rekan-rekan akan datang kembali pukul 14.00 WIB untuk meminta penjelasan langsung, termasuk dasar hukum kebijakan tersebut,” katanya.

Langkah yang ditempuh para wartawan ini, menurut mereka, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab profesi dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait pengelolaan anggaran publikasi.

Ketua Perwakilan Daerah organisasi PKN Sidoarjo menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publikasi merupakan bagian dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang wajib dijalankan secara transparan. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan harus menjadi dasar dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kerja sama publikasi dengan media,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap penggunaan anggaran daerah harus dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kominfo Sidoarjo terkait kebijakan yang dipersoalkan. Para wartawan masih menunggu hasil audiensi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang dan terverifikasi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *