Filesatu.co.id, Sumenep | Pengelolaan Dana Desa (DD) Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi sorotan publik. Minimnya transparansi penggunaan anggaran selama dua tahun terakhir memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait ketepatan sasaran program dan realisasi pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan warga.
Sorotan tersebut mencuat setelah warga dan aktivis pemerhati dugaan korupsi mempertanyakan sejumlah pos anggaran yang tercatat berulang dalam dokumen anggaran desa. Di sisi lain, kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah desa disebut masih membutuhkan perhatian, khususnya jalan desa dan jalan usaha tani.
Masyarakat meminta Pemerintah Desa Batuputih Daya membuka secara transparan seluruh penggunaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, volume pekerjaan, lokasi kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban.
“Kami tidak tahu pos-pos anggaran nonfisik dan dana infrastruktur setiap tahun serta titik mana saja yang dikerjakan pihak pemerintah desa. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan Dana Desa karena anggarannya berasal dari uang negara untuk kepentingan masyarakat,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Batuputih Daya pada 2023 tercatat sebesar Rp1.077.837.000. Dalam data tersebut terdapat sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk sektor infrastruktur, tercatat beberapa kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani, masing-masing dengan anggaran Rp200.265.000, Rp125.220.000 dan Rp153.475.000.
Selain pembangunan jalan, terdapat anggaran Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp185.000.000. Pada sektor pelayanan masyarakat, terdapat sejumlah pos anggaran Penyelenggaraan Posyandu, antara lain Rp28.800.000, Rp2.400.000, Rp18.000.000 dan Rp7.200.000.
Kemudian terdapat anggaran Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa sebesar Rp39.000.000. Sementara untuk Pengembangan Sistem Informasi Desa, tercatat beberapa alokasi anggaran, yakni Rp54.000.000, Rp14.600.000 dan Rp5.455.000.
Rangkaian anggaran tersebut kini menjadi perhatian karena masyarakat mempertanyakan apakah seluruh kegiatan telah direalisasikan sesuai perencanaan serta bagaimana hasil fisik maupun manfaatnya bagi warga.
Sorotan serupa muncul pada penggunaan Dana Desa tahun 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, Dana Desa Batuputih Daya pada tahun tersebut tercatat sekitar Rp1.083.282.000.
Sejumlah pos kegiatan kembali muncul, terutama berkaitan dengan Peningkatan Jalan Usaha Tani. Dalam dokumen tersebut tercatat enam alokasi untuk kegiatan serupa, yakni Rp80.544.000, Rp168.085.500, Rp105.031.500, Rp269.923.000, Rp109.034.500 dan Rp70.573.000.
Besarnya akumulasi anggaran untuk peningkatan jalan usaha tani tersebut membuat masyarakat mempertanyakan lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi material serta hasil pembangunan di lapangan.
Pertanyaan tersebut semakin menguat karena masih ditemukan sejumlah ruas jalan yang kondisinya dinilai rusak dan belum mendapatkan penanganan maksimal.
Selain jalan usaha tani, terdapat sejumlah kegiatan lain pada 2024, di antaranya Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa sebesar Rp4.725.000, serta Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah atau drainase dan air limbah rumah tangga sebesar Rp17.515.000.
Untuk Pengembangan Sistem Informasi Desa, tercatat tiga alokasi, masing-masing Rp18.000.000, Rp12.000.000 dan Rp24.000.000. Sementara itu, terdapat anggaran Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa sebesar Rp15.000.000, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp7.000.000, serta Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp49.780.000.
Aktivis pemerhati persoalan korupsi di Sumenep, Dayat, menilai munculnya kegiatan dengan nomenklatur serupa secara berulang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, kemunculan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur sama tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut patut diverifikasi dengan membandingkan dokumen perencanaan, realisasi anggaran, bukti pekerjaan dan kondisi fisik di lapangan.
“Dana pemeliharaan Posyandu berulang, pengelolaan perpustakaan, sistem informasi desa juga muncul berulang, termasuk pemeliharaan air limbah dan kegiatan lainnya. Ini harus diperiksa secara serius untuk memastikan apakah seluruh anggaran benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya,” tegas Dayat.
Ia juga menyoroti sejumlah pekerjaan fisik, terutama kegiatan peningkatan dan pemeliharaan jalan serta jalan usaha tani.
“Hasil investigasi di lapangan, ada beberapa pos anggaran peningkatan dan pemeliharaan jalan serta jalan usaha tani yang masih buram. Karena itu, perlu dilakukan pengecekan secara terbuka antara anggaran yang tercatat dengan pekerjaan yang benar-benar ada di lapangan,” ujarnya.
Dayat mendesak agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif. Audit, kata dia, harus dilakukan dengan mencocokkan dokumen anggaran dengan kondisi fisik, termasuk volume, kualitas pekerjaan, lokasi, waktu pelaksanaan dan pihak yang mengerjakan.
Masyarakat berharap penggunaan Dana Desa Batuputih Daya dapat dibuka secara transparan. Mereka meminta pemerintah desa mempublikasikan secara jelas seluruh program yang menggunakan Dana Desa, termasuk lokasi kegiatan, besaran anggaran dan hasil pekerjaan.
Desakan audit juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai pengelolaan anggaran desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa Batuputih Daya pada 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp2,16 miliar. Anggaran sebesar itu dinilai semestinya memberikan dampak nyata terhadap pembangunan, infrastruktur dan pelayanan masyarakat apabila dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel.
Warga juga meminta pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat pengawasan, melakukan verifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Batuputih Daya, Harno, telah dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait berbagai pertanyaan mengenai penggunaan Dana Desa, termasuk sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan.
Namun, Harno belum memberikan tanggapan.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Batuputih Daya untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh program dan penggunaan Dana Desa yang dipersoalkan masyarakat.
Perlu ditegaskan, sejumlah temuan dan dugaan yang disampaikan warga maupun aktivis dalam pemberitaan ini masih berupa sorotan dan permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.***










