Ada Apa Dengan DLH Karawang, Satu Titik Kegiatan TPA Jalupang Dipecah Menjadi 2 Paket Lelang?

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang

Filesatu.co.id, KARAWANG | Proses pengadaan pekerjaan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan dari Gema Masyarakat Anti Korupsi (GMAK). Sorotan tersebut diarahkan pada pemaketan pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan turap atau dinding penahan tanah yang berada di kawasan TPA Jalupang.

Irfan Gunawan dari GMAK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya jajaran Deputi Pencegahan, mencermati proses perencanaan hingga pengadaan pekerjaan tersebut. Menurutnya, persoalan yang perlu diperiksa bukan sekadar besarnya anggaran yang terserap, melainkan bagaimana APBD direncanakan, dipaketkan, dilelang dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Bacaan Lainnya

Irfan mengatakan, pada tahun anggaran 2026, perhatian terhadap tata kelola APBD harus semakin diperketat. Ia menyinggung pengawasan KPK terhadap sejumlah program yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk pentingnya memastikan setiap kegiatan memiliki dasar perencanaan, administrasi dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya yang harus ditekankan bukan hanya sebatas serapan anggaran, tetapi pemanfaatan atau efektivitas pemanfaatan APBD untuk pembangunan. Itu termasuk aspek perencanaan dan administrasi,” ujar Irfan kepada awak media, Kamis 17/09-26

Menurut Irfan, persoalan pemaketan menjadi penting karena dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terdapat prinsip konsolidasi ketika sejumlah pekerjaan memiliki keterkaitan dan dapat dilakukan secara lebih efektif dalam satu proses pengadaan. Ia menilai prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk ketika pemerintah daerah melakukan pengadaan pekerjaan konstruksi di satu kawasan.

Ia kemudian menyoroti kegiatan di TPA Jalupang. Menurutnya, terdapat pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan turap yang secara fungsi berkaitan dengan penataan lahan di kawasan tersebut.

“Di TPA Jalupang itu sedang ada kegiatan pematangan lahan. Selain pematangan lahan, juga ada pembangunan turap sebagai penahan dari hasil pematangan lahan tersebut,” katanya.

Irfan mempertanyakan keputusan menjadikan pekerjaan tersebut sebagai paket yang berbeda apabila berdasarkan kajian teknis keduanya merupakan pekerjaan yang saling berhubungan dan berada dalam satu kawasan.

“Memang itemnya berbeda, tetapi kalau berada dalam satu lokasi dan mempunyai keterkaitan pekerjaan, seharusnya dikaji apakah bisa dilakukan konsolidasi. Jangan sampai hanya karena item pekerjaannya berbeda, kemudian dibuat parsial dan dilelang secara terpisah,” tegasnya.

Sorotan tersebut semakin mengemuka karena informasi pengadaan yang tersedia untuk publik mencatat adanya paket pekerjaan pematangan lahan TPA Jalupang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dengan nilai sekitar Rp10,06 miliar pada APBD 2026. Sementara itu, terdapat pula informasi mengenai pekerjaan pembangunan dinding penahan tanah di kawasan Jalupang dengan nilai anggaran yang berbeda.

Menurut Irfan, perbedaan paket tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah pemisahan pekerjaan tersebut didasarkan pada kajian teknis, desain pekerjaan, sumber anggaran, karakteristik pekerjaan, atau pertimbangan lain yang dibenarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau memang ada dasar teknis dan regulasi yang mengharuskan dipisahkan, silakan dijelaskan. Tetapi kalau ternyata pekerjaan tersebut secara fungsi merupakan satu kesatuan, maka harus diterangkan mengapa pemaketannya dibuat terpisah,” ujarnya.

Irfan juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada tahap proses lelang. Menurutnya, apabila KPK ingin memastikan tidak terjadi persoalan dalam pengadaan tersebut, pemeriksaan harus dilakukan sejak tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), penyusunan spesifikasi teknis, penentuan pemaketan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga proses pemilihan penyedia.

Ia juga meminta penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) terkait dasar pemisahan pekerjaan tersebut.

“PPK maupun pengguna anggaran harus bisa menjelaskan dasar pemaketannya. Apa kajian teknisnya, bagaimana perencanaannya, dan apa alasan pekerjaan yang berada dalam satu kawasan tersebut dipisahkan,” kata Irfan.

Menurut dia, transparansi penting karena proyek tersebut menggunakan APBD dan berkaitan dengan fasilitas pengelolaan sampah yang memiliki kepentingan langsung bagi masyarakat Kabupaten Karawang.

Irfan menegaskan, GMAK tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa pemisahan paket tersebut telah melanggar hukum. Namun, menurutnya, terdapat kondisi yang perlu diklarifikasi karena pekerjaan pematangan lahan dan turap memiliki hubungan secara teknis dalam penataan kawasan.

“Ini bukan berarti kami langsung menyatakan sudah terjadi pelanggaran. Tetapi ada hal yang patut dipertanyakan dan diklarifikasi. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen dan kajian yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip pengadaan. Menurutnya, apabila konsolidasi dan penyatuan paket didorong untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih efektif, efisien dan kompetitif, maka prinsip tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jangan sampai terhadap pihak legislatif ditekankan untuk melakukan konsolidasi atau penyatuan pemaketan, tetapi di satu OPD justru ada pekerjaan yang berada di satu lokasi kemudian diparsialkan tanpa penjelasan yang memadai,” katanya.

Irfan meminta KPK melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan di TPA Jalupang. Pemeriksaan tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan apakah pemisahan paket benar-benar didasarkan pada kebutuhan teknis dan ketentuan pengadaan atau terdapat pertimbangan lain yang perlu diperjelas.

“Yang kami minta kepada KPK adalah cross-check. Pastikan apa motivasi dan tujuan pemisahan paket tersebut. Jangan sampai ada pemecahan pekerjaan yang sebenarnya dapat dikonsolidasikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga penting untuk memastikan tidak terjadi standar ganda dalam pengelolaan APBD. Menurutnya, prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas anggaran harus berlaku terhadap seluruh kegiatan pemerintah daerah tanpa membedakan sumber usulan maupun perangkat daerah yang melaksanakan.

“Kalau memang pemisahan itu benar secara aturan, tidak ada masalah. Tetapi kalau ternyata ada pekerjaan yang semestinya dapat disatukan kemudian sengaja dibuat terpisah, tentu harus dipertanyakan dasar dan pertimbangannya,” ucap Irfan.

GMAK berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai konstruksi pengadaan pekerjaan di TPA Jalupang. Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul dugaan bahwa pemisahan paket dilakukan untuk tujuan tertentu yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Irfan kembali menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Ia meminta seluruh proses pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, perencanaan yang matang, administrasi yang lengkap serta ketentuan yang berlaku.

“Ini uang rakyat. Yang harus dipastikan bukan hanya anggarannya terserap, tetapi pekerjaan benar-benar dibutuhkan, prosesnya sesuai aturan dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya sorotan tersebut, GMAK meminta KPK dan instansi terkait menelusuri proses perencanaan serta pemaketan pekerjaan di TPA Jalupang. Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan, juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar teknis dan administratif yang menjadi alasan pemisahan paket pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan turap di kawasan tersebut.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *