Bupati Subandi Sampaikan Tiga Raperda Strategis dalam Paripurna DPRD Sidoarjo

Penulis: Didik
Editor: Redaksi
Bupati Sidoarjo saat hadiri Siang Paripurna DPRD Sidoarjo
Bupati Sidoarjo saat hadiri Siang Paripurna DPRD Sidoarjo

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Bupati Sidoarjo H. Subandi resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kamis (17/9/2026). Penyerahan dokumen ini dilakukan untuk menyinkronkan kebijakan antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo dengan menekankan prinsip kehati-hatian serta prioritas pembangunan daerah.

Tiga raperda yang diajukan meliputi Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Bacaan Lainnya

Terkait APBD 2027, Subandi menjelaskan bahwa sinkronisasi program telah disepakati bersama sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyusunan anggaran ini wajib berpedoman pada regulasi, didukung SDM yang andal, dan fokus pada program prioritas demi menjawab kebutuhan masyarakat. Sementara untuk Perubahan APBD 2026, Subandi menegaskan alokasi anggaran diarahkan secara rasional, efektif, efisien, dan transparan guna merespons dinamika pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam forum yang dihadiri pimpinan DPRD, Forkopimda, TAPD, dan kepala OPD tersebut, Pemkab Sidoarjo juga menyerahkan nota penjelasan Raperda Tibumtranmas Linmas. Pengajuan raperda ini merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagai pelayanan dasar wajib.

Subandi menilai penyempurnaan regulasi ini krusial untuk menggantikan aturan lama agar relevan dengan dinamika sosial dan tantangan globalisasi. Raperda baru tersebut memuat aturan komprehensif, mulai dari pemanfaatan teknologi informasi, sanksi administratif, ketentuan pidana, hingga penguatan sistem Linmas serta penegasan kewenangan Satpol PP dan PPNS. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan lingkungan Sidoarjo yang aman dan kondusif untuk mendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *