Kuasa Hukum RU Soroti Prosedur Penyidikan: Kalau Sejak Awal Tidak Benar

Filesatu.co.id,   Denpasar – Bali | Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa berinisial RU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis 17/9/2026.

Memasuki sidang kedua, majelis Hakim menghadirkan dua orang penyidik kepolisian sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proses penangkapan terdakwa hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kehadiran dua penyidik tersebut menjadi perhatian tim penasihat hukum RU yang sejak awal mempertanyakan prosedur penanganan perkara, termasuk dasar tindakan upaya paksa yang dilakukan atas kliennya.

Kuasa hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., bersama Hendrik T. Selan, S.H., sebelumnya meminta agar penyidik yang terlibat langsung dalam penangkapan dan penggeledahan dihadirkan di persidangan.

Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., dan Hendrik T. Selan, S.H., menegaskan pembelaan atas kliennya bukan berarti membenarkan kesalahan yang didakwakan.

Menurutnya, pihaknya berkepentingan mendudukkan perkara berdasarkan aspek hukum, khususnya terkait prosedur yang dijalankan sejak awal.

Ia menyebut, persoalan prosedur dalam perkara tersebut bahkan telah menjadi perhatian dan masukan dari Yang Mulia Majelis Hakim.

Menurut Kuasa Hukum, kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa harus dilihat pula dari proses hukum yang mendahuluinya. Sebab, advokat memiliki peran untuk membela kepentingan hukum terdakwa, termasuk memastikan seluruh tahapan proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau prosesnya dari awal sudah tidak benar, apakah ini bisa dinamakan peradilan?,” kata Kuasa Hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H., dan Hendrik T. Selan, S.H., saat diwawancarai insan media di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026).

Kuasa hukum menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang dinilai telah memahami kondisi perkara.

“Sejak awal saya sudah sampaikan, kenapa saya menunggu penyidik? Ternyata penyelidikan itu tidak dilakukan,” terangnya.

Menurutnya, terdapat masalah terkait tahapan penyelidikan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan, setelah adanya penangkapan atau penggeledahan, barulah terdakwa ditanyai dan dari pengakuan maupun informasi terdakwa kemudian diketahui lokasi pengambilan barang.

“Itu namanya penyelidikan yang muncul di belakang, Seharusnya penyelidikan dulu menurut KUHAP,” tegasnya.

Kuasa Hukum juga menyoroti keberadaan bukti transfer dalam perkara tersebut. Menurutnya, keberadaan bukti transaksi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan tanpa melihat proses hukum terhadap barang bukti tersebut.

Mengenai ada bukti transfer, Kuasa Hukum tidak bisa langsung mengambil kesimpulan.

Namun, menurutnya, suatu barang yang akan dijadikan alat bukti harus melalui proses penyitaan sesuai mekanisme hukum.

“Namanya bukti itu harus disita. Kenapa ada penyitaan? Fungsinya adalah mengubah barang yang tadinya bukan alat bukti melalui izin Ketua Pengadilan dan prosedur yang sah menjadi alat bukti,” terangnya.

Ia menyebut berita acara penyitaan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana suatu barang kemudian ditempatkan sebagai alat bukti dalam proses perkara.

“Apa alat buktinya? Berita Acara Penyitaan tersebut. Kalau tidak ada komunikasi, mungkin tidak saya dan kalian berkomunikasi atau memesan sesuatu tanpa ada pembicaraan awal? Itu saja,” kata Kuasa Hukum.

Atas dasar itu, pihaknya berharap proses hukum tetap ditegakkan dengan memperhatikan mekanisme yang berlaku serta hak-hak terdakwa.

Terkait kemungkinan putusan bebas, kuasa hukum menyatakan keputusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.

Pihaknya menyebutkan hanya menjalankan tugas pembelaan dengan mendudukkan persoalan hukum dan mengungkap fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Menurutnya, berkas penyidikan yang sebelumnya bersifat tertutup untuk umum atau pro justitia kini menjadi bagian yang dapat dilihat dalam proses persidangan. Hal itu dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan atau tidak.

“Apa tujuannya? Untuk melihat apakah prosedurnya dilalui atau tidak,” tegasnya.

Terkait prosedur transfer, Kuasa Hukum kembali menyinggung pentingnya melihat komunikasi yang mendahului sebuah transaksi. Dalam catatan Kuasa Hukum, disebut tidak terdapat pesan WhatsApp, sementara pihak Kejaksaan memiliki pandangan tersendiri mengenai hal tersebut.

Kuasa Hukum menegaskan, keberadaan transaksi transfer saja tidak dapat langsung digunakan untuk mengambil kesimpulan tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang ada.

“Karena kita hanya boleh menghukum orang dalam kondisi sehat. Kalau cuma ada transaksi transfer, apakah terdakwa ini tidak buta tuli? Cukup

ya, terima kasih,” tutupnya.

 

Laporan : Benthar

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *