Filesatu.co.id, KARAWANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada BTN Kantor Cabang Karawang. Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (10/9/2026).
Dua tersangka baru itu berinisial BMY dan AA. BMY menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized periode 2022–2025, sedangkan AA menjabat Deputy Branch Manager Business periode 2022–2023 di BTN KC Karawang. Penatapan status ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini berpusat pada penyaluran KPR PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu empat pejabat PT BAS (VY, HJ, OH, dan HH) serta satu pejabat BTN KC Karawang (DPP). Penetapan BMY dan AA membuat total tersangka membengkak menjadi tujuh orang.
Dalam konstruksi perkara, BMY diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dan melampaui kewenangannya dalam memutus kredit. Ia memerintahkan Consumer Loan Officer tetap menginput berkas permohonan PT BAS meski telah diingatkan adanya kejanggalan. Atas kemudahan ini, BMY diduga menerima imbalan sebesar Rp73.000.000 dari HH (Manager KPR PT BAS) lewat e-wallet selama kurun 2022–2024.
Sementara itu, AA juga diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian terkait persetujuan KPR PT BAS, khususnya dalam menyikapi eskalasi wewenang yang dilakukan BMY. AA disinyalir menerima uang tunai sekitar Rp20.000.000 dari HJ (General Manager Sales & Marketing PT BAS) sepanjang 2022–2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung 10–30 September 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999/UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai dakwaan primair, beserta pasal subsidair dan pasal penerimaan suap (Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP jo. UU Tipikor).
Kejari Karawang memastikan penyidikan tidak berhenti di sini. Selain terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, tim penyidik aktif melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan. Dedy menegaskan proses hukum dijalankan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***









