Dugaan Janggal Beralihnya Sertifikat Lahan 1,4 Hektare di Bank BJB Karawang Mencuat

Penulis: Opik Suryana
Editor: Redaksi
H. Iih Dulmuin mendatangi Kantor Bank BJB Karawang didampingi Kuasa Hukum
H. Iih Dulmuin mendatangi Kantor Bank BJB Karawang didampingi Kuasa Hukum

Filesatu.co.id, KARAWANG | Kasus dugaan kejanggalan peralihan hak kepemilikan lahan seluas 1,4 hektare milik H. Iih Dulmuin, warga Kampung Prako, Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, kembali memanas. Tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Desa Langgensari tersebut mendadak berpindah tangan, padahal semula berada di Bank BJB Karawang sebagai agunan fasilitas kredit.

Didampingi kuasa hukumnya, H. Iih Dulmuin mendatangi Kantor Bank BJB Karawang pada Rabu (16/9/2026) untuk menuntut penjelasan transparan terkait balik nama sertifikat agunan tersebut kepada pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban, Egi Yoga Karisma, S.H., menegaskan bahwa klaim pengalihan aset ini sangat janggal. Permasalahan bermula ketika pembayaran kredit kliennya mengalami kendala. Namun, di tengah proses tersebut, kepemilikan sertifikat yang dijaminkan justru mendadak beralih atas nama pihak lain.

Yoga menyoroti fakta bahwa pihak ketiga yang kini memegang hak atas tanah tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan kliennya. Kliennya memang sempat menerima iming-iming investasi senilai Rp1 miliar dengan janji keuntungan Rp90 juta per bulan dari pihak ketiga. Namun, skema investasi tersebut diduga sengaja dipelintir seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli aset.

Pihak keluarga menegaskan bahwa H. Iih Dulmuin tidak pernah menjual, menghibahkan, apalagi mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Hingga berita ini diturunkan, manajemen Bank BJB Karawang masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pengalihan sertifikat jaminan tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *