Filesatu.co.id, KARAWANG | Laskar Merah Putih Markas Daerah (Mada) Jawa Barat mengapresiasi keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang belum melanjutkan hasil lelang proyek pematangan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ke tahap kontrak.
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya kehati-hatian sebelum proyek bernilai besar itu memasuki tahap pelaksanaan. Menurutnya, salah satu hal krusial yang harus dipastikan adalah legalitas material alam yang akan digunakan, khususnya tanah urug.
PPK disebut kembali melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dukungan material yang menjadi bagian dari persyaratan proyek. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tanah urug yang akan digunakan benar-benar berasal dari sumber yang memiliki izin.
“Kami mengapresiasi PPK di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang kemudian tidak melanjutkan hasil pemenang lelang di Barjas kepada kontrak. PPK melakukan verifikasi dan evaluasi terkait dukungan material alam, yaitu tanah urug yang berizin,” kata Andri.
Menurut Andri, persoalan tanah urug tidak dapat dipandang sebatas kelengkapan administrasi. Legalitas sumber material harus dipastikan sejak awal proses pengadaan agar tidak berubah menjadi persoalan hukum ketika proyek telah berjalan.
Ia menduga pemenang lelang yang sebelumnya ditetapkan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) belum memiliki dukungan tanah urug yang legalitas maupun perizinannya dapat dipastikan.
Namun, Andri menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses verifikasi. Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menjadikan data serta hasil pemeriksaan sebagai dasar dalam menentukan langkah.
“Ini harus menjadi percontohan bagi kalangan PPK di kabupaten dan kota manapun yang ada di Jawa Barat. Ketika memang ada kegiatan proyek berupa urugan atau pematangan lahan, yang perlu dipastikan adalah sumber material alam,” ujarnya.
Andri menilai verifikasi terhadap sumber material tidak cukup hanya dengan melihat dokumen dukungan yang disampaikan peserta lelang. Pemeriksaan lapangan atau on the spot juga diperlukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya.
Terlebih, proyek pematangan lahan sangat bergantung pada ketersediaan tanah urug dalam jumlah tertentu. Apabila sumber material yang dicantumkan dalam dokumen ternyata tidak sesuai kondisi lapangan, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kelangsungan pekerjaan sekaligus menimbulkan risiko hukum.
“Ketika akan menentukan pemenang itu setidaknya melakukan on the spot atau visit ke lokasi dukungan kuari ataupun bahan material alam tersebut,” katanya.
Bagi Andri, kunjungan langsung dapat memberikan gambaran apakah tanah urug yang ditawarkan memang tersedia, berasal dari sumber yang jelas, serta memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam proses pengadaan.
Ia juga mengingatkan bahwa Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. Masukan yang disampaikan kemudian mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, respons PPK dengan kembali melakukan verifikasi merupakan langkah yang perlu diapresiasi karena dapat mencegah persoalan muncul setelah kontrak ditandatangani.
Sorotan Laskar Merah Putih Mada Jawa Barat tidak berhenti pada proyek pematangan lahan TPA di Kabupaten Bekasi. Andri juga menyinggung proyek serupa di Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, proyek pematangan lahan di Kota Bekasi sudah memasuki tahap kontrak. Meski demikian, LMP Mada Jawa Barat masih akan menelusuri sumber tanah urug yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
“Di Kota Bekasi juga ada pematangan lahan. Di situ informasi yang kami terima sudah berkontrak. Dan itu juga patut dicurigai bahwa sumber tanah urugan itu tidak berizin,” ungkapnya.
Andri menekankan, pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir. LMP Mada Jawa Barat masih akan melakukan verifikasi untuk memastikan asal-usul dan legalitas tanah urug yang digunakan.
“Kami akan terus melakukan verifikasi, mencari informasi, data, untuk memastikan sumber tanah itu dari mana. Bilamana legal, kami apresiasi. Tapi kalau misalkan sumber tanahnya ilegal, maka kami tidak akan segan-segan,” tegas Andri.
Ia menyatakan, apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya dapat menempuh jalur administrasi pemerintahan maupun meminta perhatian aparat penegak hukum.
Andri secara khusus menyebut Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat sebagai pihak yang akan diminta melakukan penyelidikan apabila dugaan penggunaan material ilegal tersebut terbukti.
Selain mempertanyakan legalitas material, Andri juga meminta evaluasi terhadap jajaran Barjas Kabupaten Bekasi, khususnya Pokja yang menangani proses pengadaan proyek pematangan lahan TPA.
Ia menilai verifikasi sumber material semestinya menjadi bagian penting dalam proses pemilihan penyedia. Pemeriksaan sejak awal dinilai dapat mengantisipasi persoalan sebelum penetapan pemenang dilanjutkan ke tahap kontrak.
Menurut Andri, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pimpinan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia meminta Plt Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi terhadap jajaran yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Saya juga meminta agar kepada Pak Plt Bupati dan Pak Sekda sebagai Ketua Baperjakat agar dapat segera mengevaluasi jajaran Barjas Kabupaten Bekasi dengan Pokjanya,” ujar Andri.
Ia menilai proyek pematangan lahan TPA memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat karena berhubungan dengan penanganan persoalan sampah. Karena itu, proses pengadaan harus dilakukan secara cermat tanpa mengabaikan aspek legalitas material.
Di sisi lain, Andri juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila proyek tersebut tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.
Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan bukan hanya berpotensi menunda kepentingan masyarakat dalam penanganan sampah, tetapi juga dapat memengaruhi optimalisasi penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ini sangat sayang kalau misalkan tidak terserap tahun ini. Satu sisi adalah kepentingan masyarakat yang tertunda terkait masalah persoalan sampah. Kedua, ini kerugian bagi Pemkab Bekasi yang harusnya serapan anggaran bisa dioptimalkan dan dimaksimalkan, ini jadi tertunda,” katanya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Andri kembali menegaskan apresiasinya terhadap PPK Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang memilih melakukan verifikasi sebelum hasil lelang dilanjutkan ke kontrak.
Bagi LMP Mada Jawa Barat, keputusan tersebut menunjukkan bahwa kehati-hatian masih menjadi bagian penting dalam proses pengadaan proyek yang membutuhkan material alam dalam jumlah besar.
“Ini merupakan sebuah contoh yang baik, di mana Kabupaten Bekasi PPK-nya sangat hati-hati, termasuk Pak Plt Bupati, Pak Sekda, sehingga hasil daripada evaluasi ataupun tender di Barjas itu tidak ditindaklanjuti ke kontrak,” tuturnya.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi teman-teman Pokja, Barjas di Kabupaten Bekasi,” kata Andri.
LMP Mada Jawa Barat memastikan akan terus memantau perkembangan proyek pematangan lahan TPA, baik di Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi. Penelusuran terhadap sumber material juga akan dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diterima dapat diuji berdasarkan data dan kondisi di lapangan.
Andri menyatakan pihaknya akan memberikan apresiasi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanah urug yang digunakan memiliki izin serta asal-usul yang jelas.
Sebaliknya, apabila ditemukan material yang tidak memiliki legalitas, LMP Mada Jawa Barat menyatakan akan membawa temuan tersebut kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan pematangan lahan TPA tidak hanya menyangkut kelanjutan proyek, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dan legalitas sumber material. Bagi LMP Mada Jawa Barat, memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum proyek berjalan merupakan langkah penting agar pembangunan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.***









