Filesatu.co.id, BLITAR | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api yang digelar di Perlintasan Sebidang (JPL) 196 Blitar, Rabu (24/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun menggandeng lintas komunitas pencinta kereta api (Railfans) dari Madiun, Kertosono, dan Blitar untuk memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintas di area perlintasan sebidang.
Sinergi dengan generasi muda ini diharapkan mampu memperkuat pesan keselamatan sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas di lingkungan masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keterlibatan komunitas pencinta kereta api menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan kepedulian publik terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
“Generasi muda, khususnya rekan-rekan pencinta kereta api dari Madiun, Kertosono, dan Blitar, memiliki peran yang luar biasa sebagai duta-duta keselamatan. Melalui energi positif mereka, kami ingin membangun kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian masyarakat pengguna jalan raya agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Tohari.
Dalam aksi tersebut, KAI bersama komunitas Railfans membagikan pamflet edukasi sekaligus memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.
KAI juga mengingatkan kembali aturan hukum yang mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal telah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab kita bersama. KAI, masyarakat, dan rekan-rekan generasi muda harus bahu-membahu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tambah Tohari.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KAI Daop 7 Madiun berharap tingkat pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan sekaligus memperkuat budaya keselamatan di tengah masyarakat demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.(hms/red)










