Filesatu.co.id, SIDOARJO | Persoalan ijazah seorang alumni SMP Sepuluh Nopember Sidoarjo yang belum diterima sejak Tahun Ajaran 2020/2021 terus menjadi perhatian. Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPC Sidoarjo menyatakan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur administratif dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, wali murid bersama awak media mendatangi SMP Sepuluh Nopember Sidoarjo di Jalan Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, untuk meminta kejelasan terkait dokumen kelulusan yang hingga kini belum diterima alumni yang bersangkutan.
Saat ditemui awak media, Humas sekolah, Taufik, menyampaikan bahwa ijazah akan diberikan setelah kewajiban administrasi yang masih menjadi tanggungan diselesaikan.
“Kami memberikan ijazah kepada murid yang telah lulus. Namun apabila masih ada tanggungan, harus lunas dulu. Untuk memperoleh fotokopi ijazah legalisir sebelumnya diberikan dengan sistem cicilan sebesar Rp500.000 dan telah dilakukan dua kali. Apabila seluruh kewajiban administrasi telah diselesaikan, ijazah akan diberikan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, FPPI DPC Sidoarjo melakukan pendampingan terhadap alumni dan keluarganya. Wakil Ketua FPPI DPC Sidoarjo, Hadi Purnomo, kepada awak media pada Selasa (9/6/2026) menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan tertulis ke Polda Jawa Timur.
“Kami telah menyampaikan pengaduan tertulis ke Polda Jawa Timur sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan yang dialami alumni tersebut. Dari hasil konsultasi yang kami lakukan, kami diarahkan untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada fungsi yang berwenang agar dapat ditelaah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hadi.
Menurut Hadi, langkah tersebut bukan untuk mencari konflik, melainkan mendorong penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Ia juga mendukung penyelesaian melalui mediasi apabila diperlukan.
Secara regulasi, Pasal 1 angka 1 Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan peserta didik. Sementara Pasal 9 ayat (2) peraturan yang sama mengatur bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Hak atas pendidikan juga dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan informasi. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU ITE, dan KUHAP.***










