Filesatu.co.id, JAKARTA | KOALISI Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) menggelar aksi massa besar-besaran di depan Mapolda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Selasa (01/04). Mereka mengecam lambannya penegakan hukum terhadap FA, tersangka kasus pelecehan seksual yang hingga kini masih menghirup udara bebas.
Koordinator aksi, Jasmin, mengungkapkan kekecewaannya lantaran laporan kasus pelecehan terhadap korban berinisial R ini sudah mengendap selama satu tahun. Meski FA sudah menyandang status tersangka, aparat kepolisian belum juga melakukan penahanan.
“Laporan ini sudah setahun di Polda Metro Jaya. Sangat ironis, pelaku sudah jadi tersangka tapi belum juga ditangkap,” tegas Jasmin di sela-sela aksi unjuk rasa di Jakarta.
Jasmin menilai, membiarkan tersangka berkeliaran di luar tahanan sangat membahayakan posisi korban. KPAP mencium adanya potensi upaya penghilangan barang bukti serta intimidasi fisik maupun psikis terhadap R jika FA tidak segera dijebloskan ke sel tahanan.
Terlebih lagi, hingga memasuki bulan April 2026, berkas perkara tersebut belum juga naik ke meja hijau atau persidangan.
“Kami sangat khawatir ada upaya sistematis untuk menghilangkan alat bukti. Jika pelaku masih bebas, intimidasi terhadap korban R bisa terjadi kapan saja,” tambahnya dengan nada bicara tinggi.
Sebagai bentuk solidaritas nyata, KPAP mendesak Polda Metro Jaya, Kejati Jakarta, dan KPAI untuk berhenti “main mata” dan segera menuntaskan laporan tersebut secara serius. Menurut mereka, ketegasan hukum adalah harga mati untuk memberikan efek jera bagi predator seksual.
“Kami sesama perempuan mendesak aparat untuk segera memproses dan menuntaskan kasus ini. Ini harus jadi pelajaran keras bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas aktivis perempuan tersebut.
Tak hanya berorasi, massa KPAP juga menyerahkan surat resmi kepada ketiga instansi penegak hukum tersebut sebagai bukti desakan formal. Tak main-main, KPAP berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan menyurati Komisi III DPR RI agar pengawasan terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya dilakukan secara ketat hingga kasus tuntas. ***










