Filesatu.co.id, KARAWANG | TIM kuasa hukum AS dari Firma Hukum “Jasman Safputra” memberikan pernyataan tegas terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi advokat yang menyeret nama kliennya. Selain membantah tuduhan tersebut, kuasa hukum juga memastikan akan menempuh langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarluaskan percakapan pribadi klien ke ruang publik.
Kasus ini bermula dari pertemuan penyelesaian sisa hak eks karyawan yang turut dihadiri pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum. Dalam forum tersebut, klien AS menemukan adanya indikasi manipulasi tanda tangan pada dokumen surat kuasa yang dibawa.
Raden Govina Diandra Kusumah, S.H., CPM., selaku tim kuasa hukum dari Firma Hukum “Jasman Safputra”, menjelaskan bahwa penggunaan istilah “abal-abal” yang dipersoalkan merupakan bentuk respons atas temuan tersebut.
“Klien kami menggunakan istilah itu sebagai penilaian objektif terhadap dokumen yang diduga telah dimanipulasi. Bahkan, indikasi tersebut sempat diakui secara lisan saat dilakukan konfirmasi,” ujar Govina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam daftar pelapor. Dari lima advokat yang awalnya tercantum dalam surat kuasa, hanya dua orang—Besman Andreas Nainggolan, S.H. dan Rizkie Gunawan, S.H.—yang menyatakan keberatan.
Pihaknya juga mempertanyakan posisi Holikul Akbar, S.H., yang sebelumnya tercantum dalam surat kuasa awal, namun kini justru menjadi kuasa hukum bagi pihak pelapor.
“Saudara Holikul Akbar hadir saat peristiwa itu terjadi. Namun, alih-alih merasa dirugikan, posisinya kini justru menjadi kuasa hukum dari dua pelapor. Jika ini benar menyangkut marwah profesi, mengapa beliau tidak turut menggugat sebagai pihak yang merasa dirugikan?” tegas Govina.
Di sisi lain, AS menegaskan dirinya merupakan korban pelanggaran privasi. Ia menyebut komunikasi yang dipersoalkan merupakan percakapan tertutup berbasis hubungan pertemanan, bukan untuk konsumsi publik.
“Pernyataan tersebut disampaikan dalam komunikasi privat melalui pesan pribadi, bukan di grup atau forum terbuka. Saya tidak pernah berniat menyebarluaskan atau menggeneralisasi. Justru ada pihak berinisial N yang diduga aktif meneruskan tangkapan layar tersebut hingga menimbulkan kegaduhan,” ungkap AS.
Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum memastikan akan melaporkan pihak yang menyebarkan pesan tersebut dengan dasar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
“Tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi elektronik berada pada pihak yang secara tanpa hak melakukan transmisi atau distribusi. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum terhadap penyebar pesan privat tersebut guna memulihkan nama baik klien kami,” pungkas tim kuasa hukum. ***





